Selasa, 20 November 2012

PERAN PERBANKAN DALAM UPAYA PENGEMBANGAN UMKM


Oleh : Mahfud Effendi

Abstrak

Bank merupakan sebagai salah lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang membutuhkan permodalan atau pembiayaan untuk kepentingan mengembangkan usahanya maupun juga  mencari dana dari masyarakat juga menyalurkan kepada masyarakat untuk itu bank mempunyai peran yang penting bagi masyarakat yang kelebihan dana maupun yang kekurangan dana.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis sebagai alat  pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja atau mengurangi pengangguran. Dalam krisis ekonomi  yang terjadi di Indonesia sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami keadaan  berhenti aktifitasnya, sektor UMKM terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Potensi  UMKM  di  Indonesia  sangat  besar  mengingat jumlahnya di Indonesia diperkirakan sekitar 99,8 persen dan mampu menyerap 99.6 persen tenaga kerja. (BPS,  2002).  Berdasarkan  data-data  tersebut  menunjukkan betapa pentingnya UMKM. terhadap keberlangsungan ekonomi Indonesia

Oleh karena itu, ternyata UMKM memiliki peranan yang penting terhadap perekonomian Indonesia. Khusunya UMKM dalam mengembangkan usahanya selain perlu dana dan bimbingan dalam pengelolaan operasionalnya agar UMKM dapat berkembang dan mampu utnuk memenuhi kewajiaban bagi UMKM yang punya pinjaman ke Bank. Hal ini membuat penulis tertarik untuk mengetahui  peran perbankan dalam upaya pengembangan umkm

Kata kunci : peran perbankan, UMKM, potensi.


Perkembangan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM. Setiap tahun  kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan dan secara umum pertumbuhannya lebih tinggi dibanding total kredit perbankan

Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha.

Menurut Bank Indonesia, pengelompokan usaha mikro didasarkan pada kriteria bahwa usahanya mempunyai kekayaan bersih lebih kecil dari Rp. 500 juta atau hasil penjualan pertahun lebih kecil dari Rp. 300 juta. Pada tahun 2010 kelompok usaha mikro ini berjumlah 52,2 juta atau 98,88% dari seluruh  pengusaha dan hanya memberi sumbangan ke PDB sebesar 33,08%. Kemampuan UMKM dalam kurun waktu beberapa tahun ini memperlihatkan adanya pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)memperlihatkan produk domestic bruto (PDB) terjadi pada tahun 2003  mencapai nilai Rp 1.013,5 triliun. Total unit umkm pada tahun  2003  Mencapai Rp 42,4  juta, sedangkan keseluruhan tenaga kerja yang bekerja di sector UMKM sejumlah 79,0 juta pekerja. Peningkatan PDB UMKM periode 2000 - 2003 terlihat lebih tinggi daripada jumlah PDB, dengan pertumbuhan yang lebih besar. PDB Triwulan IV-2011 tumbuh sebesar 6,5 persen dibanding PDB Triwulan IV-2010 PDB Triwulan IV-2011 menurun sebesar 1,3 persen dibanding PDB Triwulan III-2011 (Secara kumulatif, pertumbuhan PDB Indonesia hingga Triwulan IV-2011 dibandingkan periode yang sama tahun 2010 tumbuh 6,5 persen. (BPS) . "UMKM sektor pertanian saja menyumbang 27,45 persen terhadap PDB sedangkan UMKM perdagangan mencatat 24,16 persen di 2009," " ujar Deputi Bidang Statistik Produksi BPS Subagio  Dwijosumono (www.kompas.com).

Pertumbuhan pada UMKM seperti itu memperlihatkan bahwa ada suatu potensi yang bagus terhadap sector domestic. Jika hal ini bisa diperhatikan dan dikelola dengan baik pasti nantinya akan tercipta  UMKM yang tangguh

Peranan  UMKM dapat dikatakan sebagai ketahanan di dalam proses pemulihan ekonomi bangsa dalam mencapai pertumbuhan perekonomian. Setiap lembaga baik yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Terutama terhadap UMKM dalam memenuhi kebutuhan dana umumnya banyak mengandalkan pada pinjaman dari bank. Namun untuk mendapatkan kredit bank tidak mudah bagi pengusaha kecil, hal tersebut dikarenakan faktor persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit. Selain itu juga ada yang belum mengetahui informasi mengenai bagaiamana mendapakan pinjaman. Hal tersebut dikarenakan akses informasi yang kurang.

Pelaku UMKM dalam kegiatannya membutuhkan kredit untuk mengembangkan usanya. Namun, disisi lain bank tidak bisa memberikan kredit dengan cepat. Hal itu dikarenakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit dan  adanya agunan atau jaminan. Susahnya pelaku UMKM dalam mendapatkan kredit mereka terpaksa memperoleh kredit atau pinjaman dari lembaga keuagan mikro yang dalam peminjamannya dikenakan bunya yang cukup besar.

Mengingat pentingnya dana bagi kegitan usaha untuk UMKM maka perlu adanya sinergi yang baik antara pihak Bank sebagai lembaga keuangan pemberi kredit terhadap pelaku UMKM. Kerjasama ini perlu dilakukan agar permasalahan di antara kedua belah pihak tersebut bisa diatasi dan saling menguntungkan.

Setiap ada aktivitas usaha pasti amengalami adanya berbagai permasalahan dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Permasalahan yang dihadapi akan berbeda antara satu usaha dengan usaha yang lain, namun secara umum permasalahan yang kerap terjadi terhadap UMKM yaitu kurangnya kemampuan sumber daya manusia, lemahnya pengelolaan dan pengembangan, lemahnya kemampuan untuk membuat rencana serta modal untuk pengembangan, sulitnya jalan masuk UMKM, serta sulitnya akses ke lembaga- lembaga pembiayaan  dari pembiayaan khususnya dari suatu perbankan. Susahnya mendapat akses ke tempat lembaga pembiayaan yang dirasakan oleh para pelaku UMKM    Maka dari itu, UMKM juga perlu diperhatikan  karena masih ada permasalahan yang mendasar umumnya Seperti dalam Kompas (18/07/08).

 Ada beberapa factor penghambat berkembangnya antara lain kurangnya modal, minimnya ketrampilan manajemen serta masalah mental. Kendala-kendala inilah yang diharapkan dapat diatasi melaui sinergi kompak berbagai pihak, baik pemerintah maupun kalangan swasta. Salah satunya permasalahan bahwa kerap terjadi keluhan oleh pelaku UMKM adalah kurangnya modal untuk mengembangkan usahanya, meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena terkendala dana maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini disebabkan karena kemampuan untuk mendapatkan informasi mengenai mekanisme dalam hal mendapatkan dana tidak banyak tahu dan keterbasan kemampuan dalam membuat proposal dalam pengajuan mendapatkan dana. Selain itu, minimnya keterampilan manajerial kebanyakan usaha skala kecil dalam menjalankan usaha tanpa adanya perencanaan, pengendalian maupun juga monitoring dan evaluasi dalam kegiatan usaha. Kurangnya dalam hal perencanaan atau planning, tanpa mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya.

Perkembangan kinerja UMKM yang meningkat dari segi kuantitas belum diimbangi dengan peningkatan kualitas UMKM yang memadai, khususnya skala usaha mikro. Masalah yang masih di- hadapi adalah rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat lebar antara pelaku usaha kecil, menengah, dan besar. UMKM memiliki akses yang terbatas kepada sumberdaya produktif, terutama permodalan, teknologi, informasi, dan pasar.

 Dalam hal pendanaan, produk jasa lembaga keuangan sebagian besar masih berupa kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit investasi sangat terbatas. Bagi UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing. Perbankan menerapkan persyaratan pinjaman yang tidak mudah dipenuhi, seperti jumlah jaminan meskipun usahanya layak.  Di samping itu, perbankan yang merupakan sumber pendanaan terbesar, masih memandang UMKM sebagai kegiatan usaha yang berisiko tinggi. 

 Berdasarkan uraian  tersebut, dapat dilihat adanya benang merah antara permasalahan yang dialami oleh  perbankan dengan  UMKM.  Bagi  UMKM,  masalah  akses  ke  bank  yang  terbatas  dan  permodalan dapat diatasi oleh perbankan salah satunya dengan cara mengakses ke lembaga keuangan mikro atau memanfaatkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sementara  masalah  produksi,  pembukuan,  dan  pemasaran  dapat  diatasi  dengan  pelatihan,  dimana  peran perbankan  adalah  sebagai  fasilitator.  Disamping  itu  beberapa  perbankan  juga  mencoba  mencarikan  pasar  buat produknya.  

Perbankan mempunyai fungsi yang penting dalam perekonomian. Khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan kredit dalam untuk mengembangkan usahanya dan juga perbankan sebagai tempat untuk menyimpan uang yang lebih aman..  dalam kegiatannya bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan dana  dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di samping kepentingan pemilik dana-dana itu ( Hasyim, 1987, 3 ). Penggunaan dana perbankan sebagian besar disalurkan untuk kredit dengan pemberian kredit tersebut bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga. Menurut Dahlan ( 1999, 107 ) penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70-80% dari volume usaha bank. Hal itu menunjukan bahwa dana yang dihimpun oleh bank sebagian besar disalurkan kepada masyarakat berupa kredit, tetapi dengan kredit yang semakin besar juga akan membawa resiko yang tinggi pula jika nasabah tidak mampu untuk membayar kewajiban maupun bunga. Untuk itu Bank perlu melakukan sinergi yang baik terhadap nasabah khususnya untuk nasabah pelaku UMKM.

Pengertian kredit menurut UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Dari pengertian kredit memeberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai Kewajiban pengembalian kredit, Pembayaran bunga, dan lain-lain.
Tujuan dan Penggunaan Pemeberian Kredit yaitu diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang daganganKredit konsumtif dan kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif, dan sebagainya. Penggunaannya kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur untuk digunakan untuk melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.

Lembaga perbankkan mempunyai fungsi yang penting bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan kredit untuk mengembangkan kegiatan usaha usahanya. UMKM mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya. Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah fihak, fihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk menertibkan atau merapikan dalam hal administrasi agar dapat digunakan untuk meyakinkan fihak bank untuk memberikan kredit.

Menurut BPS, bahwa terdapat lebih dari 48 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun sampai akhir tahun 2007 , baru 18 juta diantaranya yang disentuh oleh lembaga keuangan. Oleh karena itu dalam mengembangkannya diharapkan perbankan menjalankan perannya menjalin kerjasama, misalkan terhadap lembaga pelatihan terhadap UMKM.

Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya. Dalam proses perkembangannya perbankan ternyata mengikuti  perkembangan aktivitas kegiatan UMKM, apabila UMKM mendapatkan nilai lebih, maka kebutuhan terhadap pembiayaan atau permodalan  untuk UMKM semakin luas. Kemudian UMKM semakin kuat dan turut andil  yang tidak terhindarkan  jika mempunyai keinginan kuat untuk memajukan UMKM. Sebelumnya telahdisinggung, bahwa masalah utama UMKM , yaitu susahnya aksesUMKM  ke pasaran  terhadap produk-produk atau jasa yang dihasilkannya, lemahnya dalam mengembangkan unit-unit pelaku UMKM, dan terbatasnya akses  terhadap tempat lembaga pembiayaan khususnya dari perbankan.

Peran Perbankan secara umum sangat dibutuhkan masyarakat. Disisi lain Perbankan secara umum sangat berperan dalam intermediasi dana. Dengan adanya UMKM memungkinkan para pengusaha UMKM mendapatkan bantuan permodalan guna memajukan usahanya yang secara langsung akan menaikan pendapatan ekonomi masyarakat. sehingga bisa menjadi sebagai salah satu cara atau penguat sistim keuangan bangsa atau upaya langkah nyata pengentasan kemiskinan dan pengangguran di indonesia. Bank sebagai lembaga-lembaga keuangan yang menyediakan dana untuk dipinjamkan kepada masyarakat untuk kegiatan usaha. Sedangkan pelaku UMKM selain membutuhkan dana juga mempunyai kelemahan dalam melakukan pengendalian penggunaan kredit dan lemahnya perencanaan. Dengan melihat kelemahan tersebut perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan dapat membantu untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM agar UMKM bisa untuk berkembang dalam mengembangkan usahanya. Keberhasilan dari usaha kecil yang dapat berkembang tersebut juga dapat memberikan keuntungan bagi bank yaitu salah satunya lancarnya pembayaran kredit dan bunganya.

Penciptaan iklim usaha yang kondusif pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan  mengusahakan ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha,keringanan pajak, dan sebagainya. Selain itu, perlunya bantuan permodalan oleh pemerintah dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi umkm dan perlunya adanya pelatihan bagi umkm dalam aspek kewirausahaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilan dalam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk menerapkan teorinya.

UMKM ternyata mampu menggairahkan roda perekonoian. bisnis umkm yang memiliki potensi yang tinggi perlu didukung sepenuhnya, dengan menyediakan kredit khusus dan persyaratan sederhana, dilain pihak pemerintah memberikan regulasi, sehingga tidak terjadi mahalnya biaya, yang berakibat produknya kalahbersaing di pasar global


     Daftar Rujukan
A.    Hasymi Ali., 1987, Manajemen Bank, PT. Bina Aksara, Jakarta
Hasyim, 1987. Perkreditan & Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan Kita, edisi pertama, BPFE-UGM, Yogyakarta
Dahlan ,1999. Manajemen Bank, PT. Bina Aksara, Jakarta
No Name, 2008,  Advertorial dan Menuju UsahaRakyatyang“Bankable”, Kompas, hal 25, Jakarta.
Biro Pusat Statistik.  Statistik Indonesia 2002.  Jakarta, Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS), (2001). Pengukuran dan Analisis Ekonomi Kinerja
Subagio.  (www.kompas.com)/ akses 13 juni 2012.
http://ditpk.bappenas.go.id/?nav=4&m=content&s=artikel&a=view&id=309/ akses 13 juni 2012
http://lontar.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=111673&lokasi=lokal/ akses 14 juni 2012
Ismawan,  Bambang.  Lembaga  Keuangan  Mikro  di  Indonesia  Butuh  Payung  Regulasi,  artikel www.binaswadaya.org/ akses 14 juni 2012
dwi74.blog.com/Direktorat Penanggulangan Kemiskinan _ ARTIKEL _ Perkembangan Keuangan Mikro Untuk Pengentasan Kemiskinan.htm/ akses 14 juni 2012


0 komentar:

Posting Komentar

Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !