Minggu, 09 Agustus 2015

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (Wikipedia, 2015). Pengurusan wajib pajak merupakan bagian dari kita untuk turut serta mensukseskan pembangunan negara ini.

Fungsi NPWP:

  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

 Selain itu, dunia kerja saat ini terlebih bagi fresh graduated (baru lulus) bahwa beberapa perusahaan ada yang mensyaratkan NPWP sebagai persyaratan mengikuti lowongan kerja yang dibuka dan tentu saja jika tidak berpenghasilan, maka belum dikenakan pajak. Misalnya, anda masih pelajar/mahasiswa/fresh graduated yang belum bekerja.

Pengusursan NPWP pribadi sangat mudah, cepat dan GRATIS. Berikut ini prosedurnya: 

1. Datangi kantor KPP terdekat.
saya merupakan warga Kabupaten Jombang, tetapi ternyata boleh mengurus NPWP di KPP Pratama Mojokerto ( Jalan RA Basuni KM 5, Jampirogo, Sooko, Mojokerto, 61361. Telepon: 0321 -328481 322051 323329 326359.)

 2. Mengambil dan Mengisi Formulir yang cuma selembar saja.

3. Mengambil NOMOR ANTRIAN Siapkan satu foto kopi KTP/kartu identitas lainnya.

4. Registrasi oleh petugas sekitar 5-10 menit saja.

Cukup mudah bukan? yuk DAFTAR. . .

 
Sumber gambar:http://s.kaskus.id/images/2014/11/21/5249172_20141121101314.jpg