Tanggapan atas pernyataan ICMI
Pakar Digital Marketing Anthony Leong mengatakan
tak sependapat soal desakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) agar
pemerintah memblokir situs paling tekenal dan lsnggsnsn di akses oleh netizen, yakni
Google dan Youtube. Pernyataan ICMI itu dinilainya kurang berdasar, sebab upaya
pemblokiran tersebut bisa menghambat demokratisasi hak seseorang untuk
memperoleh akses internet.
Ia sangat setuju jika kekhawatiran
soal maraknya kasus tindak kekerasan dan pornografi memang harus diperangi. Namun,
tidak tepat jika harus diblokir begitu saja, lebih baik kita mendorong
pemunculan platform baru, seperti platform sosial yang dapat memfilter atau
menanggulangi berbagai konten-konten negatif.
“Sebenarnya pemerintah juga sudah
lakukan pemblokiran ke situs-situs negatif yang dinamakan internet positif.
Namun, untuk Youtube memang belum ada penyaringan konten yang serius. Lebih baik
kita fokus mendorong kemunculan platform baru, seperti platform sosial yang
dapat memfilter konten-konten negatif semacam isu-isu rasis, kebencian,
pornografi dan konten negatif lainnya,” ujar Komisaris PT Indo Menara
Digital itu.
Pandangan di lontarkan Sekjen
ICMI Jafar Hafsah bisa saja mungkin benar. Namun, kedua situs itu tak bisa
dipungkiri turut berperan besar menyebarkan informasi bermanfaat buat
masyarakat dan mendukung geliat industri
kreatif yang sedang digiatkan pemerintah, seperti penciptaan program 1000
technopreneurs dan kegiatan ekonomi kreatif lainnya.
Bilamana tetap diblokir pun,
tambahnya, masyarkat sudah paham betul celahnya dan bisa membuka situs apapun yang
sedang diblokir melalui Virtual Private Network (VPN).
“Filterisasi lebih baik ketimbang
pemblokiran tak berdasar yang jelas-jelas akan berdampak buruk. Kalau pun terpaksa
diblokir, toh konten negatif tetap saja bisa diakses via VPN faktany Indonesia
merupakan salah satu pengakses konten pornografi terbesar dunia via VPN,” kata Sekjen
Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia (APDI) itu.
Sebelumnya, empat raksasa internet dunia, seperti Facebook, Twitter, YouTube
Google dan Microsoft dan regulator Uni Eropa telah sepakat dan berjanji untuk
menghapus konten negatif yang terposting di platform mereka sebagai tindak
lanjut upaya penanggulangan konten dan kode etik.
“Tadi saya mendengar rupanya situs
ICMI bahkan sempat down kena hacker. Itu artinya menandakan sebagian bentuk
ketidaksepakatan public terhadap pemblokiran situs terpopuler tersebut,”
terangnya.
Soal pajak Anthony tetap akan
menyambut baik langkah Kominfo agar lebih tegas menertibkan perpajakan terhadap
pelaku Over The Top (OTT). Seperti kita ketahui bersama raksasa internet asing
itu bahkan menjadikan Indonesia sebagai basis sumber keuntungan dan target pasarnya,
tetapi pajaknya belum masuk.
“Pemerintah memmang harus tanggap dan
berupaya untuk menciptakan kebijakan alternatif agar para raksasa aplikasi OTT yang berminat masuk Indonesia
sebaiknya berbadan hukum sehingga bisa semakin jelas dan dapat monitor bersama,”
terangnya.