Rabu, 27 Juli 2016

Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani turut mengapresiasi ketegasan pemerintah yang tampak responsif dalam mengawal tax amnesty. Bahkan tempo hari, Presiden Jokowi kerap lakukan blusukan ke berbagai daerah untuk sosialisikan program tax amnesty. Tingginya animo masyarakat jelas terlihat, contohnya saat kedatangannya waktu ke Surabaya, beliau sampai kaget lantaran acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh  lebih dari 2000 peserta.

 “HIPMI sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang tampak getol gelorakan sosialisasi program tax amnesty. Tak tanggung-tanggung kedatangannya beliau di Surabaya bahkan disambut antusiasme tingginya animo kehadiran masyarakat. ,” terangnya.

Pakar Perpajakan Indonesia ini menyarankan kepada masyarakat untuk tak perlu ragu ikut tax amnesty, termasuk sebagian kecenderungan masyarakat yang selama ini suka menaruh uangnya di luar negeri yang dianggapnya lebih aman dan nyaman. Program tax amnesty selain dinilai aman dan nyaman, program ini juga dapat mendatangkan keuntungan yang sebenarnya justru pasti lebih tinggi.

Lanjut Ajib, Ketika uang hasil repatriasi dimasukkan ke instrumen Surat Utang Negara, maka mereka sebenarnya dalam setahun pun bisa dibilang sudah dapat mengembalikan uang tersebut yang senilai dengan uang tebusan pajak yang semestinya dibayarkan. Artinya, kalau bicara persoalan secara finansial, ini sebenarnya sangat layak untuk diikuti.

Tak hanya itu, Ajib menambahkan, menariknya lagi jika dilakukan hitung-hitungan sebenarnya dengan tarif untuk yang repatriasi hanya dikenakan tariff yang sangat rendah sebesar 2 persen. Sementara jika deklarasi saja malah dikenai tarif 4 persen dengan asumsi jika mengikuti periode satu.

“Ikutan tax amnesty itu sangat menarik kok, kita tak hanya merasa aman dan nyaman, tetapi menariknya lagi kita bisa dapat return. Bayangkan jika kita sekaligus merapatriasi, maka akan dapat tarif yang jauh lebih rendah cuma 2 persen ketimbang deklarasi yang  4 persen,” ujarnya.

Selain itu, ini juga menilai bahwa ini akan sejalan dengan paket-paket yang ada tentang bagaimana orang investasi itu cenderung lebih mudah, hingga dibentuknya berbagai satgas yang ada. Apalagi, pasar Indonesia masih luas dengan kebutuhan dana infrastruktur saja sekitar Rp 5000 triliun. Sementara, kemampuan APBN hanya sekitar Rp 5000 triliun yang berarti uang berapapun akan masuk dan berpotensi menjadi pendongkrak ekonomi nasional.

“Banyak yang masih tertarik ceruk pasar nasional. Bahkan presiden sempat menyampaikan bahwa 5 tahun kedepan kebutuhan infrastruktur nasional saja itu Rp5000 triliun, tetapi kemampuan APBN hanya cukup Rp1500 triliun. Artinya, uang berapapun akan besar peluang masuknya dan ini akan bisa meleverage ekonomi yang  dampaknya akan luar biasa secara return maupun sisi nasionalisme juga,” paparnya.

Menurutnya, ada satu hal yang penting bagi pengusaha untuk perlu diketahui bahwa  tahun depan Automatic Exchange Of Information (AEOI) akan diberlakukan. Hal ini berarti semua data akan terbuka dan terungkap. Bila belum mengikuti atau tak mengikuti tax amnesty yang waktunya sangat terbatas ini, maka akan terlacak, terkecuali jika sudah patuh pajak karena yang akan dikejar petugas pajak ialah persoalan dari mana berbagai uang didapatkan, kapan diperolehnya, dan yang paling utama apakah sudah dibayar pajaknya?

“Tahun depan akan berlaku AEOI dan  nantinya semua data bisa diperoleh secara terbuka. Jadi, harap-harap cemas bagi yang rentan atau masih bermasalah karena yang dikejar petugas pajak itu persoalan pengungkapan berbagai aset yang didapatkan, kapan perolehannya? dari mana? dan apakah sudah bayar pajak belum waktu itu?” tutup Ajib.

Mahfud Effendi
HIPMI menghimbau para pengusaha untuk ikut sukseskan gelaran program tax amnesty lantaran banyak keuntungan yang nantinya akan diperoleh dan momentum ini sangat terbatas. Dari segi keamanan akan terjamin kerahasiaanya. Pasalnya segala data maupun informasi  yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan akan terenkripsi otomatis memalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Ditjen Pajak, termasuk nama pelaku wajib pajak tak akan muncul, melainkan hanya muncul berbentuk barcode saja.

Pertama, bagi peserta tax amnesty akan diberikan fasilitas istimewa berupa pembebasan pajak terutang dan dari berbagai sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana serta penghentian penyidikan.

Hal ini seperti yang tertuang pada UU. No. 11 pasal 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, menyebutkan bahwa wajib pajak akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2015 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

 “Gerbang pintu taubat via tax amnesty sebaiknya segera diambil, ini benar-benar momentum penting yang tak akan datang dua kali untuk ajang bersih-bersih aset yang kita miliki agar tak membuat kita was-was bila dikemudian hari ada temuan aset yang kita miliki ternyata ternoda atau bermasalah,” ujar ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani.

Kedua, peserta juga akan mendapat diskon besar dengan pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah. Apalagi para wajib bila sekaligus merepatriasi uangnya, mereka akan mendapatkan tarif tebusan jauh lebih rendah hanya sebesar 2 persen saja dibanding bila hanya deklarasi saja yang dikenakan tarif 4 persen untuk periode satu.

Untuk itu, Pakar Perpajakan Indonesia ini lebih menyarankan untuk memilih jalan repatriasi bagi wajib pajak yang masih menyimpan dananya di luar negeri.

“Sudah kemanannya terjamin, terhapuskan pajak terutangnya, dan dapat fasilitas tambahan berupa great sale tarif tebusan, apalagi bila sekaligus meraptriasinya ketimbang cuma deklarasi saja. Makin cepat mengungkap, makin baik, dan makin rendah tarifnya lho. Kurang enak apalagi coba? Sungguh terlalu kalau gak dimanfaatin, maka dari itu jangan ketinggalan untuk ambil bagian,” terangnya.

Ketiga, untuk dana yang direpatriasi, selain mendapat tarif tebusan yang sangat rendah wajib pajak juga akan diberikan fasilitas alokasi penempatan dana melalui instrumen investasi dan sudah pasti ini akan memberikan bonus keuntungan tambahan. Alhasil, damapak turunannya ini akan luar biasa untuk turut membantu menstimulus ekonomi perekonomian.

“Wajib pajak yang sekaligus meraptriasi aset nanti akan ada penawaran opsi menarik untuk ditempatkan diberbagai instrumen investasi yang dampak turunannya akan akan luar biasa leverage ekonominya baik secara return maupun sektor riil terkait,” paparnya.

Tempo hari tersiar kabar ajakan Singapura yang menyarankan warga Negara Indonesia agar hanya mengikuti deklarasi saja, tanpa merepatriasi asetnya yang disertai imbalan berupa ketersediaan negeri Singa itu untuk membayar selisih uang tebusan yang semestinya dibayarkan oleh wajib pajak.

Saat ditanya perihal tersebut, ia menilai bahwa rayuan negeri Singa itu terlalu berlebihan dan bakal tak mempan asalkan pemerintah benar-benar berkomitmen serius getol melancarkan sosialisasi di sana, termasuk di negara-negara potensial lainnya. Selain itu, tarif repatriasi lebih menggoda karena rendah ketimbang deklarasi dan kalau pun tak ikut tax amnesty tentu akan was-was karena tahun depan era keterbukaan informasi dengan berlakunya The Automatic Exchange of Information (AEOI). Sehingga mereka akan paham bahwa salah satu motif lain pentingnya tax amnesty ini untuk kepentingan program-program pembangunan nasional dan bagian dari perbaikan sistem perpajakan nasional.

Lanjut Ajib, sebenarnya tanpa di rayu pun, selama ini memang sudah ada pola yang biasa dilakukan pengusaha Indonesia untuk menyimpan dananya disana karena memang sistem keuangan negeri Singa lebih efisien dan aman, jadi tak perlu khawatir berlebihan. Makanya, perlu ditekankan akan harapan adanya adanya tax amnesty nantinya sebaiknya konsisten diarahkan untuk perbaikan sistem perpajakan nasional, temasuk perbaikan sistem keuangan agar sejajar dengan negara safe heaven lainnya.

“Persoalan Singapura itu terlalu berlebihan untuk dikhawatirkan dan tak mempan. Sudah keharusan tersendiri Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi di sana karena di duga banyak dana yang tersimpan di sana termasuk negara potensial lainnya. Lagian tarif repatriasi lebih murah ketimbang deklarasi saja dan tahun depan berlaku keterbukaan informasi via AEOI, sehingga sulit kiranya wajib pajak untuk tak tergoda,” tutup Ajib.

Mahfud Effendi

Senin, 25 Juli 2016

Hipmi Tax Center menyatakan tax amnesty yang merupakan program penghapusan pajak terutang bagi setiap wajib pajak melalui pengungkapan harta dan membayar sejumlah uang tebusan tertentu memberikan berbagai keuntungan.

Ketua Hipmi Tax Center, Ajib Hamdani menilai Wajib pajak juga tak perlu khawatir dalam mengikuti program ini karena sesuai Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta juga akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2015 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Segala data maupun informasi yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan yang tertera di jamin aman.

“Para wajib pajak tak perlu ragu lagi untuk mengikuti tax amnesty karena waib pajak akan dibebaskan dari segala sanksi yang ada, baik sanksi administrasi dan sanksi pidana serta kerahasiaan datanya sudah terjamin keamanannya,” terang Ajib.

Menurut Pakar Perpajakan Indonesia ini, seharusnya program tax amnesty menjadi kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan momentumnya oleh wajib pajak karena program ini akan berlangsung dalam waktu terbatas. Yakni diberlakukan selama sembilan bulan saja, dalam tempo tiga periode. Selain itu, dipastikan tax amnesty tidak akan diberikan lagi selama beberapa puluh tahun mendatang.

“Penawaran yang menarik ini sayang tentunya jika dilewatkan begitu saja oleh para wajib pajak pribadi atau badan. Lagi pula, wajib pajak hanya akan dibebankan tarif khusus yang jauh lebih kecil prosentasenya dan yang jelas tidak akan diperpanjang masa waktu maupun penawarannya di masa mendatang. Semakin awal mengikuti, maka akan semakin kecil tarif tebusan yang dikenakan." kata Ajib.

Ia menjelaskan secara garis besar program ini diharapkan tidak hanya untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi terhadap upaya mendongkrak likuiditas domestik dan lainnya. Akan tetapi juga turut mendorong reformasi sistem perpajakan nasional, sehingga penerimaan pajak bisa positif, semakin luas dan meningkat untuk membantu mendorong pembangunan nasional.

Ia menambahkan, bagi wajib pajak sendiri juga pasti diuntungkan oleh beragam kemudahan dan keringanan tertentu. Pertama, semua pajak terutang berupa PPh, PPN, dan PPnBM serta sanksi administrasi maupun sanksi pidana akan terhapuskan.

Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak alias tidak bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan. Jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pun, maka secara otomatis pemeriksaan tersebut akan dihentikan seketika itu juga ketika mengajukan amnesti pajak.

Ketiga, mendapat penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
“Secara keseluruhan wajib pajak akan diuntungkan oleh pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah, terbebas dari segala sanksi, dan tentunya turut menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini menuju Indonesia yang lebih sejahtera,” ujarnya.

Masyarakat yang berminat mendaftar, lanjut Ajib, tinggal datang ke kantor pelayanan pajak terdekat agar memperoleh penjelasan lengkap terkait kelengkapan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk turut dilampirkan di surat pernyataan nantinya.

“Dalam aplikasi DJP nanti tidak akan tertera nama baik tanda terima maupun alur dokumen, melainkan hanya tertera barcode saja karena semua sudah terenkripsi. Guna menunjang asas transparansi, seluruh aliran dana hasil repatriasi juga akan langsung masuk ke kas Negara dan masyarakat bisa memantaunya melalui aplikasi monitoring yang sudah disiapkan DJP sehingga masyarakat bisa mengaksesnya kapan saja,” tutup Ajib.

Penulis : Mahfud Effendi

published:

http://www.beritasatu.com/ekonomi/375789-hipmi-tax-center-tax-amnesty-berikan-berbagai-keuntungan.html

http://www.bisnispost.com/executive-corner/hipmi-corner/2016/07/21/hipmi-tax-center-paparkan-berbagai-keuntungan-dari-program-tax-amnesty

http://www.bisnispost.com/executive-corner/hipmi-corner/2016/07/26/hipmi-dukung-tax-amnesty-jadi-trending-topic-twitter-sore-ini