Oleh ; Mahfud Effendi
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Krisis perbankan yang terjadi pada
tahun 1997 yang lalu telah memeberikan pelajaran akan pentingnya menciptakan
industri perbankan nasional yang memiliki ketahanan dan kemampuan yang memadai
untuk menghadapi berbagai macam gejolak eksternal. Sementara itu, perkembangan
produk dan jasa perbankan mengalami perubahan yang lebih kompleks disertai
dengan resiko yang lebih besar sebagai akibat dari tuntutan nasabah ang
menginginkan produk dan jasa bank yang lebih bervariasi. Dengan munculnya
produk-produk baru yang semakin inovatif tersebut, perbankan nasional harus
siap menghadapi berbagai risiko yang kemungkinan berpotensi untuk muncul
dikemudian hari. Disamping itu, perkembangan informasi menyebabkan distribusi
produk dan jasa yang ditawarkan oleh lembaga keuangan termasuk perbankan semakin meluas dan cepat, sehingga sifatnya
menjadi global dan universal.
Dalam rangka menghadapi segala perubahan dan
tantangan tersebut, perbankan nasional perlu mempersiapkan segala sesuatunya
agar memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi berbagai macam perubahan
serta memiliki daya saing yang sehat dan
wajar baik di pasar nasional maupun internasional. Dalam kondisi sepeerti ini, industri
perbankan nasional memerlukan adanya suatu kerangka acuan bagaimana perbankan
nasional mampu mengatasi segala perubahan dan tantangan tersebut sertaarah yang
hendak dicapai di masa yang akan datang. Kerangka acuan tersebet diwujudkan
dalam bentuk cetak biru (blue print)
arsitektur perbankan nasional yang bersifat menyeluruh dan dapat dipakai
sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pernbankan. API ini dibuat oleh Bank Indonesia karena berdasarkan
Undang-Undang Perbankan dan Undang Undang Bank Indonesia, bahwa yang mengawasi
dan mengendalikan sektor perbankan adalah Bank Indonesia Oleh karenanya, API ini diumumkan dan
disosialisasikan kepada Perbankan pada tahun 2004. API ini telah dipelajari
oleh semua kalangan perbankan bahkan Pemerintah sendiri. Saat ini dirasakan
perlu untuk memperbaiki API tersebut karena ada persoalan yang dirasakan oleh
kalangan Perbankan dengan API tersebut.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Arsitektur Perbankan Indonesia ?
2.
Apa
saja Visi dari Arsitekur Perbankan Indonesia
?
3.
Apa
saja sasaran yang ingin dicapai oleh Bank Indonesia
?
4.
Apa
saja pilar-pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia ?
5.
Apa
saja program kegiatan Arsitektur Perbankan Indonesia ?
6.
Apa
saja tantangan ke depan Arsitektur Perbankan Indonesia ?
7.
Bagaimana
tahap-tahap implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
API
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan
suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan
memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu
lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri
perbankan di masa datang oleh API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem
perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem
keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
B. Visi
API
Arah kebijakan
pengembangan industri perbankan di masa depan, seperti yang di ungkapkan dalam
API, di landasi oleh visi yaitu:
mencapai suatu system perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan
kestabilan system keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional.
API menjadi kebutuhan yang mendesak bagi perbankan
Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis
ekonomi tahun 1997 menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki
kelembagaan perbankan yang kokoh yang didukung dengan infrastruktur perbankan
yang baik sehingga secara fundamental masih harus diperkuat untuk dapat
mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Belum kokohnya fundamental
perbankan nasional merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan
secara umum, tetapi juga bagi Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasnya.
Bertitik tolak dari kebutuhan untuk memiliki fundamental
perbankan yang lebih kuat dan sebagai upaya lanjutan dalam program penyehatan
perbankan yang saat ini sedang berjalan, maka sejak dua tahun terakhir dengan
masukan-masukan berharga dari berbagai stakeholders, Bank Indonesia telah
menyelesaikan penyusunan API. Mengingat API merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari program restrukturisasi perbankan maupun white paper
penyehatan perbankan nasional pasca IMF, maka Bank Indonesia akan mulai
mengimplementasikan API pada tahun 2004. Mengingat lingkup kebijakan dan
pembahasan yang akan ditempuh dan perlunya persiapan yang harus dilakukan oleh
bank-bank dan Bank Indonesia dalam mengantisipasi perubahan dimaksud, maka
implementasi perubahan-perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
C. Sasaran API
Bank Indonesia telah menetapkan enam sasaran yang
ingin di capai, sasaran ini nantinya di rumuskan sebagai enam pilar Arsitektur
Perbankan Indonesia. Sasaran tersebut adalah :
1. Menciptakan struktur
perbankan domestic yang sehat
yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendorong pembangunan ekonmi
nasional yang berkesinambungan
2. Menciptakan Sistem
pengaturan dan pengawasan bank yang efektif sesuai standar internasional.
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan
memiliki daya saing tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4. Menciptakan GCG industri
perbankan yang kuat dan berdaya saing tinggi serta memiliki ketahanan menghadapi
resiko.
5. Mewujudkan infrastruktur
lengkap untuk tercipta nya industri perbankan yang sehat.
6. Mewujudkan pemberdayaan dan
perlindungan konsumen jasa perbankan.
Keenam sasaran yang ingin dicapai API tersebut dituangkan
kedalam enam Pilar yang saling terkait satu sama lain guna menunjang pencapaian
visi API. Enam Pilar API tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :
D. Program
Kegiatan API
Guna mewujudkan visi API dan sasaran yang ditetapkan,
serta mengacu kepada tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan, maka ke-enam
pilar API sebagaimana diuraikan di depan akan dilaksanakan melalui beberapa
program kegiatan sebagai berikut:
1.
Program
penguatan struktur perbankan nasional
Program ini
bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah)dalam
rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan
teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung
peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan
permodalan bank dilaksanakan secara bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank
tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target
waktu, cara dan tahap pencapaian. Adapun cara pencapaiannya dapat dilakukan
melalui:
a.
Penambahan
modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;
b.
Merger
dengan bank (lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
c.
Penerbitan
saham baru atau secondary offering di pasar modal;
d.
Penerbitan subordinated loan
Dengan demikian dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program
peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya
struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
Ø
2
sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan
untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
Ø
3
sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan
beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai
dengan Rp50 triliun;
Ø
30
sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu
sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masingmasing bank. Bank-bank tersebut
memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun;
Ø
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal
di bawah Rp100 miliar.
2.
Program
peningkatan kualitas pengaturan Perbankan
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan
yang mengacu pada international best practices. Program tersebut dapat
dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta
penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara
bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank
Indonesia telah sejajar dengan negaranegara lain dalam penerapan international
best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking
Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan Perbankan diharapkan
dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan
kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihakpihak terkait dalam
proses penyusunannya.
3.
Program
peningkatan fungsi pengawasan
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan
yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi
pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan
pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi
organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun ke
depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan
lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan otoritas pengawas di
negara lain.
4.
Program
peningkatan kualitas manajemen dan operasional Perbankan
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen
resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan
didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan
dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima
tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin
kuat.
5.
Program
pengembangan infrastruktur Perbankan
Program ini
bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif
seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan
pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan
membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan
lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank
akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan.
Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit
bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia
infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.
6.
Program
peningkatan perlindungan nasabah
Program ini
bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme
pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi ndependen, peningkatan transparansi
informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima
tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan
kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.
E. Tantangan
ke depan API
1.
Kapasitas
pertumbuhan kredit perbankan masih rendah.
- Struktur perbankan yang belum optimal.
- Pemenuhan kebutuhan masyrakat terhadap pelayanan perbankan yang dinilai oleh masyarakat masih kurang.
- Pengawasan Bank yang masih perlu ditingkatkan.
- Kapabilitas perbankan yang masih lemah.
- Profitabilitas dan efisiensi operasional bank yang tidak sustainable.
- Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan.
- Perkembangan Teknologi Informasi.
F.
Tahap-tahap Implementasi Arsitektur
perbankan Indoesia (API).
Arsitektur
perbankan Indonesia di rancang untuk diterapkan dalam kurun waktu sekitar
sepuluh tahun. Program implementasi API di laksanakan secara bertahap dan di
mulai tahun 2004 dengan perincian sebagai berikut :
a)
Program
Penguatan struktur perbankan nasioanal
1. Memperkuat
permodalan bank
2. Memperkuat
daya saing BPR
3. Menimgkatkan
akses kredit
b)
Program Peningkatan kualitas pengaturan perbankan
1. Memformalkan
proses sindikasi daalm membuat kebijakan perbankan.
2. Implementasi secara bertahap 25 Basel Core Principles for Effective
Banking Supervision
c)
Tahap
Peningkatan fungsi pengawasan
1. Menimgkatkan
koordinasi antar lembaga pengawas.
2. Melakukan
konsolidasi sektor perbankan bank Indonesia
3. Meningkatkan
kompetensi pemeriksa bank
4.
Mengembangkan sistem pengawasan berbaris resiko
5. Meningktakan
efektivitas enforcement
d)
Program Peningkatan kualitas manajemen dan
operasional perbankan
1. Meningkatkan
good Corporate Governance
2. Meningkatkan
kualitas manajemen resiko perbankan
3. Meningkatkan
kemampuan Operasional bank.
e)
Program Pengembangan Infrastruktur perbankan
1.
Mengembangkan biro kredit
2.
Mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit.
f)
Program peningkatan perlindungan nasabah.
1. Menyusun
standar mekanisme pengaduan nasabah
2. Membentuk
lembaga Mediasi independen
3. Menyusun
transparasi informasi produk
4. Mempromosikan
edukasi untuk konsumen.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank Indonesia mulai
mengimplementasikan API pada tahun 2004. Dengan
tujuan Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong
pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan, menciptakan sistem
pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar
internasional , menciptakan industri
perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki
ketahanan dalam menghadapi risiko , menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi
internal perbankan nasional , mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya
industri perbankan yang sehat , mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen
jasa perbankan serta bisa menghadapi
tantangan dalam hal yaitu: kapasitas
pertumbuhan kredit perbankan masih rendah, struktur perbankan yang belum optimal, pemenuhan kebutuhan masyrakat terhadap pelayanan perbankan yang dinilai oleh masyarakat masih kurang,
pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan, kapabilitas perbankan yang masih lemah, profitabilitas dan efisiensi operasional bank yang tidak sustainable, perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan, perkembangan teknologi informasi.
Saran
Dalam rangka
memperbaiki Arsitektur Perbankan Indonesia, sebaiknya pemerintah melakukan
beberapa tahapan dimulai dari riset terlebih dahulu sampai kepada sosialisasi.
Peraturan yang diterbitkan terlebih dahulu disosialisasikan ke pasar
(perbankan) agar dapat dimaklumi atau mendapat masukan sehingga peraturan yang
dibuat tidak bisa dilaksanakan. Bank Indonesia sebaiknya melepaskan tugas
sebagai pengawasan agar penjagaan terhadap stabilitas moneter dapat dilakukan
dengan baik. Penjagaan stabilitas moneter sangat penting dan memerlukan sumber
daya yang handal dengan pengetahuan yang luas serta integritas yang sangat
tinggi.
Sumber;
Dahlan Siamat FE-UI, dan beberapa sumber lain.