Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Mei 2017

Sekitar lebih dari tujuh dekade Republik Indonesia (RI) merdeka, kondisi ekonomi kita belum beranjak membaik. Memang pertumbuhan ekonomi terus menuai tren positif. Namun, apalah artinya bila pertumbuhan tersebut tak diikuti dengan pengurangan angka ketimpangan.

Tren ketimpangan Indonesia masih sangat tinggi dan kronis. Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini kembali mengklaim dengan menyatakan gini ratio menurun patut dipertanyakan. Meski gini ratio menurun, tapi penurunannya sangat tipis dari 0,397 menjadi 0,396 atau sah dikatakan mengalami stagnasi, termasuk trennya. Malahan tren gini ratio ini tak banyak beranjak bergerak dalam beberapa dekade ini.


image: http://blog.unnes.ac.id/arifponco79/wp-content/uploads/sites/519/2015/12/Kesenjangan-Sosial-580x348.jpg

Kejanggalan itu berlanjut lantaran data yang dipakai BPS sebenarnya kurang mereprentasikan keadaan ketimpangan masyarakat sesungguhnya karena yang dipakai acuan adalah data pengeluaran konsumsi per kapita, sehingga kurang menggambarkan ketimpangan pendapatan dan ketimpangan kekayaan.  Di sisi lain sekaya apapaun orang akan punya keterbatasan konsumsi. Sementara diluar negeri berbeda yang justru secara umum dengan metode menginput acuan data pendapatan.

Ancaman ketimpangan masih menganga, hantaman inflasi akan terus menggerus daya beli publik. Lonjakan inflasi masih sangat berpotensi tumbuh, ada sejumlah faktor yang mendasari. 


Tekanan daya beli masyarakat kian terpukul baik dari segi inflasi sisi administered dari sejumlah rentetan kebijakan yang dikeluarkan, seperti kenaikan listrik, penyesuaian tariff BBM, dan sebagainya. Ditambah lagi tekanan inflasi sisi volatile food masih persoalan klasik yakni kegagalan pemerintah menstabilkan harga. Termasuk jelang lebaran tahun ini semoga tak terjadi blunder lagi.

Bahkan, kejanggalan penurunan gini ratio itu diperkuat oleh hasil rilis Credit Suise memberikan catatan merah pada RI. RI dinyakatan meraih predikat negara tertimpang nomor empat dunia dengan persentase 49,3 persen (hanya 1 persen orang terkaya yang menguasai 50 persen kekayaan RI), setelah Rusia diposisi satu (74,5 persen), India (58,4 persen), Thailand (58 persen), dan posisi kelima adalah Brazil (47,9 persen). Juga rilis Bank Dunia 2015, menyebutkan 1 persen penduduk di negara ini menguasai 50,3 persen kepemilikan kekayaan di Indonesia. Artinya, ketimpangan sangat nyata, sumber-sumber kekayaan masih terpusat pada penguasaan pada sebagian kalangan saja dan masih terpusat, di mana sekitar lebih dari 50 persen perekonomian masih terpusat di Jawa hingga per triwulan IV tahun 2016.

Catatan angka pengangguran juga masih terbilang tinggi. Kesempatan kerja kian menyempit akibat dari tren belakangan ini menunjukkan sektor tradable belum tumbuh signifikan ketimbang non tradable. Padahal sektor ini sangat besar pengaruhnya pada penyerapan angkatan kerja yang terus bertambah seiring dengan besaran pasar RI.

Selain hantaman sektor ini semakin terpukul oleh gempuran impor yang terus naik, juga terhambat oleh pola pikir lulusan kita yang berorientasi menjadi pegawai atau pencarai kerja ketimbang pencipta kerja.

Pertumbuhan ekonomi yang digaung-gaungkan memang tumbuh positif. Sayangnya, tak terlalu berpengaruh pada pengurangan angka ketimpangan. Padahal setidaknya pertumbuhan ekonomi dapat berpengaruh pada pengurangan ketimpangan dan kemiskinan.

Paket ekonomi belasan jilid juga belum bertaji. Hal ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang masih berada pada kisaran 5 persen selama periode tahun 2015-2016. Meski demikian, era kepemimpinan Jokowi setidaknya cukup memberikan angin segar bagi UMKM. Pasalnya, bunga kredit UMKM yang awalnya sebesar 22 persen telah diturunkan menjadi 12 persen pada tahun 2015 lalu hingga KUR 9 persen. Padahal sebelumnya pemerintah sudah cukup lama tak merevisi bunga kredit yang mencekik tersebut. Maka, semangat seperti ini yang harus terus didorong.

Arah kebijakan strategis dan prioritas kepemimpinan Jokowi adalah tentang pembangunan infrastruktur dalam negeri. Hal ini terlihat dari besarnya porsi anggaran untuk pembangunan infrastruktur dalam APBN 2016 sebesar Rp. 313,5 Triliun yang menjadi anggaran infrastruktur terbesar dalam sejarah RI. Sayangnya, realisasi untuk proyek-proyek tersebut masih jauh dari harapan. Ditambah lagi dengan masalah realisasi pendapatan negara dan hibah hingga akhir Mei 2016 hanya mencapai 27,2 persen dari target awal. Ditambah rekor pada tahun pertama Jokowi menjabat, kualitas realisasi anggaran pendapatan negara adalah sebesar 84,66% atau terendah selama lima tahun terakhir. Inilah yang menyebabkan proyek infrastruktur terkendala pembangunannya.

Jauh panggang dari api, struktur perekonomian RI mendesak patut segera dibenahi. Struktur ekonomi harus berorientasi pada pemerataan pembangunan, penciptaan ruang pelaku ekonomi politik baru, dan lainnya. Bila dibiarkan, isu-isu sosial sangat berbahaya lantaran rentan menimbulkan ancaman simplikasi konflik sosial beserta turunannya.

Berdasarkan beberapa fenomena dan realitas yang ada tersebut, perlu dimunculkan revolusi ekonomi di berbagai bidang. Revolusi ekonomi kali ini setidaknya bermurara pada tiga hal, yaitu revolusi ekonomi yang berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ekonomi yang berdaulat yang ditekankan ialah perekonomian dijalankan sesuai dengan kebutuhan rakyat, tak bergantung pada asing, serta memiliki kekuatan yang berasal dari dalam negeri itu sendiri. Globalisasi memang sudah sulit terhindarkan. Meminimalisasi dan kontrol secara berkala adalah kuncinya. Tak semua lembaga atau perjanjian yang mengandung liberalisasi harus kita ikuti, mengingat posisi daya saing produk dalam negeri belum tentu sudah bisa dibawa bersaing di tataran global.

Setidaknya harus terkandung prinsip-prinsip utama, seperti kedaulatan atas pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya alam yang berorientasi kepada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pengelolaan sumber-sumber keuangan baik dari sisi kebijakan moneter yang mensejahterakan rakyat dan sistem fiskal yang tak bergantung pada sumber dana asing, sistem perbankan dan pasar modal yang mendukung sector riil serta  perlindungan atau penguatan kelompok (petani, nelayan, peternak, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah).

Sementara, ekonomi berkeadilan menekankan prisnsip pada setiap pelaku ekonomi mendapatkan kesempatan yang sama dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Keadilan ekonomi adalah kondisi dimana setiap kenaikan pertumbuhan ekonomi dapat menurunkan angka ketimpangan atau yang sering disebut dengan indeks gini. Prinsip utamanya, antara lain jaminan aksesibilitas (sumber ekonomi, keuangan, pembangunan, hokum, dan lainnya). Nyatanya, pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga saat ini belum bisa dikatakan inklusif.

Sedangkan, ekonomi yang berkelanjutan menekankan konsep revolusi ekonomi yang diharapkan dapat menghasilkan suatu proses perbaikan secara kontinyu, tak hanya dapat dirasakan kenaikannya pada satu waktu lantas selanjutnya kembali menurun. Ekonomi yang berkelanjutan juga dapat dimaknai sebagai integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan dalam proses legislasi, perumusan regulasi, formulasi kebijakan, perencanaan tata ruang, dan program pembangunan yang mendukung pemulihan kualitas lingkungan hidup dan stok sumberdaya alam untuk mencegah ancaman terhadap ketakberlanjutan pembangunan.

Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mewujudkan kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk mewujudkan kebutuhan mereka. Pembangunan berkelanjutan juga harus memastikan keseimbangan tiga pilar yang sering disebut triple bottom line yaitu ekonomi, sosial dan linkungan.

Dengan demikian, ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian untuk memberantas ketimpangan yang merjalela ini. Tentu memerlukan sejumlah pihak terkait agar berjalan dengan efektif dan tepat sasaran serta sasaran strategisnya pro pribumi. Beberapa diantaranya memberikan dukungan atau program untuk tiga hal utama dan bisa menjadi turunan, yakni redistribusi asset, redistribusi akses dan akses harapan hidup.


Redistribusi asset menekankan program-program pada upaya mengurangi ketimpangan lahan. Program bisa diberikan berupa reformasi agrarian melalui pembatasan atau pemberian lahan  pada. Sementara, redistribusi akses dan akases harapan hidup lebih menitikberatkan pada upaya mengatasi peingkatan akses kapasitas manusia berbentuk aksesibilitas keuangan dengan bunga rendah, advokasi hukum, akses lembaga ekonomi, akses kualitas kesehatan, dan sebagainya.  Sehingga kebijakan seperti demikian diharapkan akan mendorong penciptaan pengusaha muda atau penciptaan pemain konglomerasi baru mengingat saat ini masih didominasi oleh pemain ekonomi politik lama, peningkatan akses penguatan kapasitas ekonomi semacam pro masyarakat berpenghasilan rendah atau porsi bumi putera, reformasi agraria melalui pemberian atau pembatasan lahan pada bumi putera, sinergitas BUMN, dan sebagainya.


Ditulis oleh Anggawira dan Mahfud Effendi

Terpublikasi Kolom Opini Koran Republika 10 Mei 2017

https://epaper.republika.co.id/main_beta/articleSave/253462/save  


Rabu, 16 November 2016

Provinsi Jambi merupakan salah satu produsen unggulan terbesar komoditas karet dan sawit di Indonesia. Namun, komoditas andalan utama provinsi tersebut hingga kini masih menemui sejumlah persoalan krusial yang penting untuk diperhatikan dalam perkembangannya, terutama bagi para petaninya.
Sumbangan PDRB sektor pertanian pada tahun 2015, bahkan alami penurunan dan tepatnya hanya mencapai 4,21 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 7,35 persen. Faktor penyebab penurunan pertumbuhan ekonomi terbesar pada triwulan IV tahun 2015 dengan andil tertinggi sebesar 0,74 persen dipengaruhi oleh kendornya sektor  pertanian, kehutanan  dan perikanan.

Sementara itu, niilai Ekspor Jambi tahun 2015 sempat anjlok sebesar 33,89 persen setara 2.635,107 juta dolar ketimbang tahun sebelumnya yang nilai ekspor Jambi berhasil tembus 3.986,83 juta dolar. Salah satu faktor pemicu dalamnya anjlok ekspor diakibatkan oleh catatan melambatnya pertumbuhan sektor pertanian dan penurunan harga serta kinerja komoditas.

Kendati demikian, Pemprov Jambi selayaknya memang sadar untuk terus lakukan perbaikan melalui peremajaan tanaman dan lain sebagainya lantaran secara mendasar memang hal itu harus disiapkan. Akan tetapi, upaya pemerintah ini belum bisa mendorong perkembangan jumlah dan kualitas tanaman hasil komoditas terkait.

Dari ratusan hektar, tercatat luas tanaman karet yang produktif hanya 15 persen atau rata-rata baru bisa menghasilkan 750 Kg karet per hektare per tahun. Padahal, idealnya produktivitas karet Jambi bisa sekitar lebih dari 2 ton per hektare per tahunnya. Imbas paling terasa terlebih dirasakan oleh petani karet di tingkat perkebunan rakyat yang produktifitasnya tercatat lebih rendah sebesar, yakni 976 kg/ha dibanding perkebunan swasta yang bisa mencapai sekitar 1.499 kg/ha dan PBN sekitar 1.478 kg/ha.

Kondisi ini akhirnya membawa menjadi keharusan untuk lakukan peremajaan tanaman sebab banyak tanaman karet tua yang sudah tak produktif lagi. Selain lambatnya antisipasi peremajaan tanaman baik karet maupun sawit, juga terdapat realitas peremajaan tanaman juga tak di imbangi penambahan lahan baru menjadikan keadaan akan tetap alami stagnasi.

Sayangnya, setiap penambahan lahan selalu menjadi polemik besar lantaran kerap terjadi alih fungsi lahan yang diwarnai dengan cara instan lewat pembakaran hutan. Hal itu disinyalir kuat biasanya dilakukan oleh perusahaan yang berkepentingan dengan melobi pemerintah setempat.

 Bila dilihat dari kualitas lingkungan hidup, jelas hal ini bisa menyebabkan pencemaran ligkungan dan mengganggu kesehatan sekitar. Sejumlah kebakaran sepanjang tahun 2015 memperlihatkan 33 ribu hektar lahan yang terbakar menimbulkan kerugian hingga Rp 7 triliun dan ini tak sebanding dengan nilai rehabilitasi yang ditaksir membeutuhkan dana senilai Rp 44 triliun.

Seharusnya, setiap penambahan lahan baru itu harus diperhatikan untuk dipetakan lahan mana yang sebenranya layak diganti dan tidak merusak lingkungan karena menyediakan lahan sawit biasanya dilakukan pembakaran lahan, itu biasa dilakukan oleh perusahaan yang berkepentingan dengan melobi pemerintah setempat mengingat di sisi lain bila dilihat dari penerimaan pendapatan antara karet dan sawit, memang penerimaan sawit lebih besar jika dibandingkan dengan karet. Sehingga, pengusaha dan pemda sekalipun tergiur untuk mengembangkan tanaman sawit.

Persoalan keterbatasan pelabuhan lantaran benar-benar infrastrukturnya tak memadai untuk aktivitas ekspor. Akibatnya terpaksa ekspor dilakukan melalui pelabuhan luarJambi yang tentunya ini berimbas pada beban biaya ekonomi tinggi.

Jika ditelusuri kontribusi nilai ekspor Jambi tahun 2015 turun sebesar 33,89 persen ketimbang tahun 2014, tentu akan berpengaruh pada pendapatan agregat provinsi Jambi. Ekspor karet Jambi ini terbatas karena kondisi internal seperti permasalahan dalam lahan pertanian yang sempit.

Belum lagi, ditambah persoalan kondisi Persoalan keterbatasan pelabuhan lantaran benar-benar infrastrukturnya tak memadai untuk aktivitas ekspor. Akibatnya terpaksa ekspor dilakukan melalui pelabuhan luarJambi yang tentunya ini berimbas pada beban biaya ekonomi tinggi. Padahal rantai distribusi nilai untuk ekspor komoditas perkebunan juga masih panjang, sehingga perlu di persingkat.

Oleh sebab itu, fluktuasi harga keduanya yang kerap tak stabil perlu dijaga kestabilannya melalui pasar lelang rakyat, resi gudang, hilirisasi pengolahan, dan lainnya untuk tingkat Pemprov. Lebih dari itu, bisa juga mengajak bilateralisasi dengan Negara produsen komoditi karet maupun sawit untuk duduk bersama mencari solusi mengendalikan harga tersebut. Sehingga kualitas dan harga semakin kompetitif.

Pict:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikHsba7GxMagFaellwMwL3iBBz8ZG7T1kCJJJaO7MVYY5liiWjhNqF_oZUWD2tSMY2s2cSE6-bCD5z1cc9k8KKT131Gvx4rWk4dDCrdfUoxE60z34pwLeans7eIicOCwlix6OPqZkAtOw/s640/kelapa+sawit.jpg

Rabu, 02 Desember 2015

Aturan pemerintah terkait pelonggaran bisnis minuman keras (Miras) menuai inkonsistensi dan kontroversi serta menimbulkan keprihatinan dari berbagai lapisan masyarakat. Saking sensisitifnya, sampai-sampai kebijakan ini menjadi trending tropic di berbagai media sosial guna menyuarakan protes atau aspirasinya. 

Disaat beberapa bulan sebelumnya yang telah di resuffle menteri perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), No. 06/M-DAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Secara lebih rinci aturan itu menyebutkan pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A untuk diperdagangkan secara bebas, misalnya minol yang berkadar alcohol kurang dari 5% dilarang diperjual-belikan secara bebas dan penjualan hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, tetapi hanya boleh dikonsumsi di lokasi atau dengan kata lain tidak boleh dibawah pulang.

http://www.manadotoday.co.id/wp-content/uploads/2015/03/MIRAS.jpg
Inkonsistensi dan kontroversi itu muncul setelah menteri baru atau saat ini yang mengantikan menteri lama, yakni Thomas Lembong justru sebaliknya dengan menekankan pelonggaran bisnis miras melalui deregulasi aturan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Padahal aturan sebelumnya juga masih longgar, yakni masih diperbolehkannya menjual miras sesuai dengan perijinan yang diperoleh. Rencana relaksasi ini adalah salah satu dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 lalu.

Cukai menjadi daya tarik tersendiri bagi pemerintah dalam peningkatan pendapatan negara untuk pembangunan nasional. Jika dilihat dari pengertian cukai, cukai adalah suatu pajak yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu (selective). Tujuan pemungutan cukai lebih menitikberatkan pada fungsi pengaturan  (regulerend). Fungsi ini lebih ditujukan untuk mengatur peredaran barang-barang khusus yang secara umum memiliki dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Agar tidak menimbulkan keresahan maupun kerugian yang besar, pemerintah diperbolehkan mengatur keberadaan barang-barang khusus tersebut. 
Cnossen (2005) menjelaskan beberapa sasaran utama dalam pengenaan cukai oleh pemerintah, antara lain adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dalam rangka mendukung program-progam umum pemerintah, sebagai cerminan dari biaya eksternalitas, untuk membatasi konsumsi terhadap produk-produk tetentu dan sebagai bentuk kompensasi publik atas pelayanan yang disediakan pemerintah. Pungutan cukai digunakan sebagai salah satu instrumen fiskal yang dapat memberikan tambahan pendapatan bagi negara, akan tetapi akan dapat membebani pihak-pihak yang menggunakan produk yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Pengenaan cukai berdasarkan kadar alkoholnya dibedakan menjadi golongan A,B dan C. Semakin tinggi alkohol yang terkandung didalamnya, maka cukai yang dikenakan akan semakin besar, hal ini dilihat dari eksternalitas negatif yang ditimbulkannya. Berdasarkan daftar tarif cukai diatur dalam PMK No.62/PMK.011/2010 yaitu tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan kadar alkohol 0%-5% atau golongan A untuk dalam dan luar negeri Rp 11 ribu. Tarif golongan B per liter kadar alkohol 5%-20%, untuk dalam negeri Rp 30 ribu, sedangkan impor Rp 40 ribu. Sementara tarif golongan C per liter kadar alkohol lebih dari 20%, dalam negeri Rp 75 ribu dan impor Rp 130 ribu.

Hal ini menarik untuk dikaji kembali terkait sejauh mana dampak bisnis miras bagi perbaikan perekonomian. Padahal sebelumnya Jokowi dalam sebuah kongres umat islam Indonesia tepatnya di bulan Februari 2015 telah berkomitmen menyatakan tidak apa-apa kita kehilangan sekian triliun daripada kerugian negara yang ditanggung jika peredaran miras semakin bebas. Selain itu, Indonesia juga dikenal dengan populasi muslim terbesar di dunia yang dengan tegas mengharamkan miras tentu akan semakin miris jika miras dijual bebas. Lebih lanjut, miras identik dengan budaya barat dan bertolak belakang dengan budaya bangsa Indonesia.

Faktor kesehatan sangat jelas juga bertentangan karena dapat merusak tubuh. Minuman keras termasuk barang konsumtif yang akan habis dalam sekali pakai yang memiliki banyak sisi negatif yang ditimbulkan ketika sering mengonsumsinya karena minuman ini dapat memabukkan dan menghilangkan akal manusia, sehingga rawan menjadi sumber kejahatan. Alkohol selama ini menjadi salah satu faktor utama penyebab beberapa tindak kriminalitas karena pengaruhnya yang dapat menurunkan tingkat kesadaran. Sudah hal yang umum miras terkenal menjadi penyebab tindak kejahatan akibat hilangnya kesadaran, seperti pemerkosaan, pembunuhan, kecelakaan, kekerasan, dan sebagainya. Tentu sudah terhitung lagi banyaknya efek negatif yang ditimbulkan, kita masih ingat kasus yang lalu terkait tragedi kecelakaan di tugu tani yang menewaskan banyak orang dan mendapatkan banyak kecaman keras oleh masyarakat yang diakibatkan oleh efek miras. Seharusnya peristiwa tersebut dijadikan momentum untuk membatasi peredaran miras, bukan malah melonggarkannya.

Alkohol merupakan depresan yang menekan kinerja sistem syaraf pusat. Konsumsi alkohol akan berpengaruh terhadap meningkatnya aktivitas asam gamma aminobutyric (gaba) dan melemahkan glutamin yang menyebabkan koordinasi tubuh menjadi lumpuh. ‎Hasil riset terbaru WHO menunjukkan konsumsi diatas 15 liter alkohol murni per tahun, memicu munculnya lebih dari 200 penyakit kronis, diantaranya kanker dan sirosis hati. Setiap tahunnya lebih dari 3,3 juta orang meninggal sebagai dampak konsumsi minuman beralkohol berlebihan. Angka tersebut bahkan lebih tinggi daripada kematian yang disebabkan penyakit AIDS, TBC, atau kejahatan kekerasan lainnya. Berbagai negara lain di dunia telah melakukan sistem pengenaan cukai di negara-negara lain dengan melihat produk yang mempertimbangkan dampak kesehatan dan lingkungan.

Jika kita berkaca pada peraturan sebelumnya itu bukan tanpa alasan akibat aturan hambatan bisnis miras. Industri bisnis miras bukan dimatikan, melainkan hanya diarahkan lebih selektif dalam penjualannya guna lebih menjaga generasi muda Indonesia. Memang bisnis ini bisa dibilang memberikan sumbangan cukai miras sekitar Rp 6 triliun. Sejauh mana arti dari Rp 6 triliun jika hanya membawa kekhawatiran ancaman rusaknya generasi muda dan belum tentu meningkatkan perekonomian. Seharusnya kita berpikir logis jika dihadapkan dengan pentingnya mengedepankan harapan masa depan generasi Indonesia dibandingkan konsumsi miras yang cenderung merusak dan menurunkan harapan generasi bangsa tersebut. Jangan hanya berambisi mengejar target kenaikan penerimaan cukai dijadikan dalih perbaikan perekonomian yang belum tentu berdampak signifikan bagi perekonomian.

Sebenarnya pebisnis miras tidak perlu khawatir berlebihan jika aturan diperktetat kembali. Meskipun omzet dapat berkurang, sebaiknya mereka lebih memikirkan kepentingan bangsa dan jikalau ingin mengejar omzet juga masih bisa dioptimalkan, hanya saja arahnya lebih selektif lagi dalam penjualannya. Misalnya, hanya  jual di cafe, hotel, dan lainnya karena secara umum miras banyak terjual disana. Dari sisi pajak, pemerintah juga justru akan mendapatkan pajak pertamnahan nilai (PPn) hingga 10% dan service charge 11% dibandingkan pembelian di minimarket yang tidak terdapat perolehan pajak. Ketakutan penurunan omzet juga bisa disiasati dengan memperlebar pasar dan menggenjot ekspor.

Pelaku bisnis miras juga perlu dipertanyakan jika sebelumnya mereka ngotot untuk meminta pelonggaran miras mengapa mereka bersikeras jual di minimarket yang banyak tersebar hingga pemukiman-pemukiman dan cenderung dikunjungi oleh segala usia, termasuk orang tua yang khawatir kepada anak-anak yang rawan terkena dampak buruk tersebut jika mengonsumsinya. Apa mereka juga mau jika kriminalitas terus meningkat dan kesehatan menurun akibat tingginya konsumsi miras. Padahal penjualan miras jika bisa dikontrol, maka kriminalitas juga akan tertekan. Orang yang cenderung mengonsumsi miras ditempatkan umum menyebabkan keresahan dan kekhawatiran oleh masyarkat. Berbeda jika konsumsinya ditempat yang semestinya cenderung tidak terlalu berdampak buruk kepada sekitarnya. Para turis atau masyarakat yang mengonsumsi di hotel atau café jarang yang berbuat onar, tetapi yang mengonsumsi disembarang tempat atau tempat umum bisa dipastikan rawan berdampak buruk.
Kekhawatiran penurunan omzet dari perolehan daerah wisata terkait mengonsumsi miras tidak perlu menilai secara berlebihan karena pasar di daerah wisata yang terdapat banyak turis cenderung tidak terpengaruh. Tidak ada salahnya jika miras lebih diarahkan ke kebutuhan turis asing karena sudah menjadi bagian dari gaya hidup mereka. Artinya, pengaruh seberapa mahal harganya permintaan masyarakat akan tetap membelinya dan pendapatan bagi pebisnis miras akan tetap ada. Padahal jika mau meningkatkan kunjungan wisata salah satunya ialah pentingnya upaya promosi, seperti layaknya gencarnya promosi negara lainnya.

Sikap pro Ahok selaku Gubernur Dki Jakarta turut mengundang keprihatinan. Seperti yang dilansir sebuah situs (Slsr.in, 2015), alasan dibalik getolnya setuju aturan Ahok terkait aturan pelonggaran miras ternyata pemda Dki Jakarta memiliki porsi saham di bidang bisnis miras yang cukup besar hingga 25% di PT Delta Djakarta, Tbk yang menjadi produsen dan memproduksinya. Keprihatinan inipun lagi-lagi muncul, yang seharusnya pemda menginvestasikan dananya di bidang produktif lainnya ternyata malah di investasikan ke bisnis miras.

Pengembangan generasi muda harus diutamakan dan salah satu penyebab terbesar yang merusak generasi ini ialah miras. Harga miras di Indonesia bisa dibilang sangat murah dan terjangkau, sehingga aksesnya sangat mudah untuk dijangkau anak-anak. Padahal di negara lain (negara tetangga) menerapkan kebijakan yang ketat dengan penerapan harga yang mahal agar tidak mudah diakses sembarangan dan tentu jika anak-anak atau pemuda akan berpikir ulang untuk membelinya.

Jika pariwisata juga dijadikan sebagai alasan, maka perlu dipertanyakan kembali mengingat tujuan utama datangnya turis ke suatu tempat wisata ialah menikmati pariwisatanya. Melainkan bukan datang untuk minum alkokhol yang utama yang dijadikan tujuan atau alasan utama. Jikalau mereka memang datang untuk miras, maka mereka bisa mendatangi tempat yang berjualan resmi atau lokasi wisata yang diperbolehkan pemerintah. Lihat saja, negara tetangga Singapura dan Malaysia yang aturan mirasnya jauh lebih ketat saja mampu mendatangan turis yang jauh lebih besar daripada Indonesia. Hal ini menunjukkan alasan wisata ini tidak bisa dijadikan dalih untuk bebasnya peredaran miras di Indonesia. Oleh karena itu, menjaga kepentingan generasi muda yang nanti menjadi harapan bangsa harus di utamakan daripada hanya sekedar mengonsumsi miras yang kurang sesuai dengan moralitas dan budaya Indonesia
Boleh saja bisnis miras tetap dijual, tetapi kalu bisa akses peredarannya dipersulit dan diperketat.  Apakah pemerintah dapat menjamin pengawasan peredaran miras dan dampak lainnya? Padahal pelanggaran penjualan miras kerapkali dilanggar oleh penjual akibat sangat lemahnya pengawasan miras diberbagai daerah. Jika peredaran semakin marak dan mudah ditemukan, akan mendorong orang yang awalnya tidak ingin membeli akan terdorong untuk  membelinya.

Kondisi ini kian memicu keprihatinan ditengah lemahnya pengawasan ini sudah menjadi hal umum bagi penjual miras. Penyebabnya tidak hanya karena dapat menambah pendapatan toko, tetapi juga ketakutan ancaman tokonya dirusak jika tidak melayani pembeli. Semakin maraknya peredaran miras akan semakin rawan berbagai pelanggaran terjadi, misalnya penjualan kepada anak-anak.

Pemerintah sebaiknya meninjau ulang aturan pelonggaran bisnis miras. Bukan tanpa alasan, jika kepentingan bisnis miras ini besar tetapi sebaiknya kepentingan lebih besar diarahkan ke hal yang lebih baik. Jika alasan besarnya perolehan cukai miras selama ini dijadikan dalih utama untuk ambisi kejar target cukai, tentu kurang pantas dan masih banyak sumber alternatif lain yang lebih layak dan bijak untuk dikembangkan.

Upaya perbaikan ekonomi melalui kebijakan pelonggaran miras ini dinilai kurang tepat atau efektif. Pemerintah harus mengkaji lebih dalam kebijakan dengan mengaitkan segala aspek dan implikasi terhadap proses awal dan akhir (forward dan backward linkages). Sebaiknya pemerintah lebih terfokus pada upaya alternatif lainnya yang dapat berdampak signifikan dan tidak hanya dinikmati segelintir orang saja serta agar tidak menjadi bumerang yang dapat merusak generasi harapan bangsa. Hal ini juga rawan menimbulkan kecurigaan dari produsen yang memanfaatkan situasi pelemahan ekonomi saat ini.

Sudah banyak permasalahan di negeri ini yang perlu mendapat perhatian serius daripada mementingkan miras yang jauh dari manfaat dan dampaknya bagi perbaikan perekonomian. Sebaiknya pemerintah perlu mengkaji ulang aturan ini, jangan hanya karena alasan dalih ekonomi dijadikan pemerintah untuk lebih memihak pebisnis miras dan tidak berkaca pada dampak sekitar. Pemerintah daerah juga dikhawatirkan semakin leluasa memperbolehkan peredaran miras akibat besarnya wewenang saat ini yang diperoleh. Sebelumnya miras dibatasi peredarannya, tetapi saat ini justru diserahkan secara leluasa ke pemerintah daerah masing-masing.

Dari segi perbaikan ekonomi juga dapat dikatakan dampaknya tidak terlalu signifikan maupun menggangu ekonomi. Daya saing industri diperkirakan belum berdampak signifikan bagi perbaikan ekonomi, daya saing industri, dan daya beli masyarakat karena aturan penjualan miras masih boleh dijual di supermarket, bar, restoran, hotel dan di lokasi wisata. Minuman mengandung Etil Alkohol hanya berkontribusi 4%-5% dari total penerimaan pendapatan atau tidak sebesar pendapatan cukai rokok. Hal ini tercermin dari komposisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di penerimaan bea cukai yang tetap di kisaran angka itu meski tahun 2010 cukai MMEA sudah dinaikkan sekian kalinya. Berdasarkan data, tarif jenis Etil Alkohol (EA) per liter untuk semua jenis golongan dalam negeri dan luar negeri Rp 20 ribu. Konsentrat mengandung EA Tarif per liter semua golongan, dalam negeri maupun impor Rp 100.000,00. Sangat jelas bahwa perolehan cukai saat ini masih sangat bergantung pada rokok dan alkohol, dengan persentase sekitar 95 persen dari total perolehan cukai di Indonesia. Guna mempertahankan dan meningkatan penerimaan negara melalui cukai, bisa dengan cara menaikkan cukai rokok dan miras mengingat jika dibandingkan dengan negara Singapura bahwa tarif cukai Indonesia jauh lebih murah.

Masih banyak alternatif lain yang bisa dioptimalkan untuk mengejar target cukai selain cukai miras. Lebih dari itu, kemendag sebaiknya lebih fokus penindakan pelanggaran yang seringkali dilakukan oleh tempat-tempat yang berjualan miras yang tidak menanyakan identitas dalam penjualan mirasnya yang berhak boleh membelinya. Demikian juga, pemerintah lebih baik fokus membuat aturan yang mendorong porsi jatah ketersediaan peningkatan produk lokal di minimarket-minimarket. Jadi, dapat dikatakan bahwa relaksasi aturan bisnis miras tersebut tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian ditengah kondisi pelemahan ekonomi yang sekarang ini terjadi.

Penulis: 
Mahfud Effendi & Dr. Anggawira (Ketua BPP HIPMI Bidang Kaderisasi)

Sumber Gambar:
http://goo.gl/jKydfa