Jumat, 15 April 2016

Elektabilitas dan popularitas Sandiaga Uno kian meningkat signifikan. Kenaikan kandidat yang akan di usung Partai Gerindra tersebut terlihat dari hasil survei internal Sahabat Sandiaga Uno yang dilakukan pada akhir Maret 2016 lalu. Sejauh ini, Sandiaga Uno secara meyakinkan mampu meraih elektabilitas tertinggi kedua dengan prosentase sebesar 21 persen.

Sedangkan, tertinggi masih ditempati oleh Ahok sebesar 46 persen. Namun, hal yang menarik ialah posisi Sandiaga Uno mampu mengungguli pesaing lainnya, seperti Yusril Ihza Mahendra (12 persen), Ridwan Kamil (10 persen), Tri Rismaharini (6 persen).

Sebaliknya, ketika responden ditanya kesempatan untuk beralih ke calon lain (swing voters). Maka, Sandiaga Uno Justru menjadi prioritas pilihan utama responden tertinggi sebesar 72 persen menyatakan akan memilihnya dan 28 persen tidak memilihnya. Sedangkan, Ahok Justru hanyai meraih 30 persen responden yang mengaku akan memilihnya.

Hal senada juga ditempati pesaing lainnya, seperti Tri Rismaharini (43 persen mengaku akan memilihnya), Yusril Ihza Mahendra (37 persen mengaku akan memilihnya), Ridwan Kamil (36 persen mengaku akan memilihnya), dan Abraham Lunggana (33 persen mengaku akan memilihnya).

Koordinator Sahabat Sandiaga Uno, Anggawira mengaku jika pergerakan Sandiaga Uno memang makin kuat dan hasilnya patut diapresiasi. Hal itu dikarenakan figur dan komunikasi Sandiaga Uno yang dinilai masyarakat cukup merakyat, sehingga membuat mereka menerimanya.

“Bang Sandi masih memiliki penilaian yang relatif lebih baik terhadap masyarakat dan ini masih ada ruang peningkatan elektabilitasnya seiring dengan makin dikenalnya figur dan kapabilitas dari Bang Sandi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa relawan SSU akan terus memperbesar basis pemilih kalangan menengah ke bawah (grassroots people) dan terus membangun kesaadran masyarakat agar semakin mengenal profil calon kuat yang akan di susung Partai Gerindra itu.

Sementra itu, juru bicara Sahabat Sandiaga Uno, Anthony Leong menjelaskan bahwa hasil survei itu menunjukkan kalau Sandiaga Uno telah berhasil memposisikan dirinya sebagai salah satu pesaing terbaik di DKI 1 pada pemilu berikutnya. Meski, figur pengusaha sukses identik orang elit, akan tetapi Sandiaga Uno nyatanya justru telah berhasil menunjukkan bahwa ia mampu berempati dan membaur serta terhubung ke kalangan menengah ke bawah.

“ Hasil survei tersebut menggambarkan bahwa kalangan masyarakat menengah ke bawah sudah cukup mengenal dan mempercayai serta semakin dekat dengan Bang Sandi, ini berkata adanya perjuangan semua elemen yang mendukung Bang Sandi," tuturnya.

Sekedar informasi, survei ini fokus menyasar kalangan menengah ke bawah (grassroots people) sebanyak 1000 responden secara acak yang tersebar diseluruh wilayah Jakarta. Metode yang digunakan ialah model Social Economic Status (SES) yang kriterianya responden diwajibkan memiliki KTP dan memiliki hak pilih.

Penulis: Mahfud Effendi
 http://www.bisnispost.com/news/megapolitan/2016/04/14/sandiaga-uno-berpeluang-besar-gantikan-ahok

http://www.suara.com/news/2016/04/13/192757/versi-ssu-elektabilitas-sandiaga-uno-tertinggi-kedua 

http://kedaipena.com/survei-sandiaga-uno-calon-%E2%80%8Eterkuat-penantang-ahok-%E2%80%8E/
 
Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menilai tak berkeberatan jika tax amnesty diterapkan asalkan inklusifitasnya berkeadilan dan cakupan tax amnesty diperluas sehiingga bisa teratur membayar pajak.

Menurut kalangan pengusaha muda, jika eksklusif, maka akan terjadi gelombang penolakan dan berpotensi menurunkan kepatuhan pembayar pajak lantaran dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu saja, misalnya bagi mereka yang masih memarkir dananya di luar negeri. Jangan sampai, pengusaha yang jelas-jelas berkontribusi ke Negara malah tak dapat menikmati fasilitas tax amnesty.

“ HIPMI berharap tax amnesty bersifat inklusif yang berarti terbuka bagi semua wajib pajak, termasuk bagi UMKM. Sehingga akan memberikan kepastian hukum dan menggairahkan perpajakan nasional,” kata Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia dalam acara Forum Dialog HIPMI bertema “ Tax Amnesty Repatriasi vs Keadilan Publik” di Menara Bidakara 2, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Bahlil juga mewanti-wanti agar aturan tax amnesty benar-benar menarik efektif dapat menggaet kembali dana-dana tersebut ke Indonesia.

Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan kalau selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia tak bisa optimal karena likuiditasnya memang sangat rendah lantaran perputaran uang konglomerat asal Indonesia justru banyak yang masih tersimpan di luar negeri.

“Tax Amnesty dipandang sebagai solusi praktis mengatasi likuiditas negara. Sebagai contoh, GDP Indonesia +- 10.000 T, Loan To GDP hanya 30%; sedangkan Singapura memiliki GDP 3000-an T, Loan to GDP mencapai 200% dari GDP. Padahal, seperti kita ketahui bersama, banyak dari WNI yang memarkir dana dan asetnya di negara singa tersebut,” papar Ajib.

Menurut Pakar Perpajakan Indonesia itu, inilah yang dibutuhkan itu bagaimana caranya menarik kembali dana mereka ke dalam negeri. Solusinya tentu dibutuhkan jembatan, yakni momentum menerapkan tax amnesty.

Oleh sebab itu Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong agar kebijakan Tax Amnesty yang akan dijalankan tidak hanya menyentuh aset-aset yang belum dilaporkan, namun juga menyentuh keseluruhan permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh para WP. Mulai dari yang tengah menghadapi pemeriksaan, proses penagihan, dan bahkan menunggak pajak untuk dapat pula diberikan pengampunan.

"Seluruh Pengusaha, entah Orang Pribadi atau Badan berhak mendapatkan privileged yang sama dalam kebijakan dan tarif atas aspek-aspek pajaknya," tutup Ajib.

Pembahasan RUU Pengampunan Pajak sendiri di Komisi XI mengalami penundaan. Sebab seluruh fraksi bersepakat untuk meminta digelarnya rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo. Permintaan tersebut merupakan hasil rapat yang diselenggarakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Ditjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menanggapi persoalan mega skandal Pananma Papers merupakan hal biasa dan hanya berlaku di Panama saja sebagai Negara tax heaven. Setelah dikonfirmasi Ditjen Pajak ternyata dari 2580 orang yang di cek hanya terdapat 2040 setara 79,07 persen saja yang sama dengan data DJP.

“Panama Papers itu hal biasa dan tak perlu digembor-gemborkan, kami juga mendalami maupun memverifikasinya,” katanya.

Sedangkan saat menanggapi tax amnesty, dirinya mengaku berharap agar aturan itu bisa segera diselesaikan karena penting sekali untuk menambah pemasukan pajak. Dia juga memaklumi kalau tax ratio Indonesia memang kecil karena pajak Negara yang hanya bisa dikelola oleh DJP.

Penulis: Mahfud Effendi
 http://www.bisnispost.com/executive-corner/hipmi-corner/2016/04/14/hipmi-dorong-tax-amnesty-terbuka-untuk-semua-pengusaha

Kamis, 24 Maret 2016

Perusahaan teknologi raksasa Jepang, Hitachi, sebentar lagi akan bersiap meluncurkan terobosan terbaru dalam dunia bisnis dan finansial. Laporan resminya bahkan menyebutkan akan membangun Financial Innovation Laboratory di jantung pusat teknologi ternama di dunia, yakni Silicon Valley. Inovasi besar yang akan diciptakan bernama Teknologi Blockchain yang merupakan basis dari teknologi mata uang digital (Bitcoin).

Pakar Digital Marketing Anthony Leong mengakui kalau potensi teknologi blockchain sangat besar dan patut dikembangkan. Hal ini terlihat, katanya, tak hanya ambisi Microsoft yang tengah serius mempelajari teknologi semacam itu melalui Azure, tetapi juga IBM tak mau kalah dengan menghadiri Konferensi Blockchain demi menggaet para inovator agar bergabung mengerjakan proyek khusus yang bernama Hyperledger Project. Bahkan, IBM juga mengajak Samsung untuk melibatkannya dalam melahirkan teknologi Blockchain.

Ia menilai bahwa Blockchain punya kelebihan tersendiri, diantaranya lebih efisien karena bisa menekan biaya transaksi, transparan karena dapat diakses publik, dan kemanannya tinggi serta mampu meminimalisasi kasus human error karena semua transaksi nantinya telah dikomputerisasi dan tercatat secara otomastis.

Ia menambahkan, tak tanggung-tanggung bank ternama semacam Citibank, HSBC, dan lebih dari 20 bank lainnya (bank pusat bukan untuk cabang Indonesia) telah bergabung dalam Project R3CEV karena berminat mengaplikasikan teknologi Blockchain di sistem perbankannya. Tak hanya itu, Visa yang dikenal sebagai perusahaan sistem pembayaran (remittance) terbesar di dunia juga turut tergoda dan sedang menguji teknologi tersebut saat ini.

“Blockchain terbukti dapat diaplikasikan di sektor teknologi dan finansial. Namun, teknologi ini juga bisa digunakan untuk berbagai bidang lainnya. Bahkan, beberapa perusahan ternama dan pemerintahan lainnya rela mengeluarkan dana besar untuk mengembangkan Blockchain, seperti Netscape, Operator bursa saham Nasdaq, Bank Sentral (Eropa dan China), Pemerintah Honduras, dan lainnya, kata Anthony yang juga menjadi Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia (APDI) ini.

Anthony juga menyoroti manfaat menarik lainnya yang dapat diperoleh jika menggunakan teknologi ini untuk digunakan melawan Koruspsi, membuat pemilihan umum menjadi lebih transparan, dan smart contracts serta bisa jadi kita tidak akan perlu lagi adanya pihak ketiga untuk menjadi saksi transaksi perpindahan dana, dokumen atau data kita.

Ia melihat teknologi ini memang belum tentu dapat terealisasi dalam dekat karena dibutuhkan waktu lama. Akan tetapi, sudah ada begitu banyak perusahaan globat ternama yang terlibat dalam proyek pengembangan teknologi Blockchain. Sudah cukup jelas bahwa teknologi demikian akan memasuki aspek kehidupan manusia suatu saat.

“Dibutuhkan waktu lebih dari 30 tahun bagi Internet untuk berkembang luas ke seluruh dunia, dan baru 8 tahun berlalu sejak Blockchain pertama kali diciptakan. Berilah waktu 5-10 tahun lagi, dan Blockchain akan masuk ke dalam setiap aspek kehidupan Anda seperti Internet yang berjalan di smartphone Anda saat ini,” tutup Anthony yang juga Komisaris PT Indo Menara Digital.

Penulis: Mahfud Effendi
Pict: https://agenda.weforum.org/wp-content/uploads/2015/12/151103-blockchain-bitcoin-technology-banking-fintech-FT.png 
 Terpublikasi:
 Thursday, 24 March 2016 | 10:40 WIB
http://www.bisnispost.com/ekonomi/bisnis/2016/03/24/pakar-digital-marketing-sebut-blockchain-adalah-inovasi-terbaik-setelah-internet
http://www.bisnispost.com/peluang-bisnis/start-up/2016/03/24/korupsi-marak-di-indonesia-pakar-digital-tawarkan-teknologi-blockchain

on
http://infobanknews.com/teknologi-blockchain-solusi-cegah-korupsi/ 
http://www.beritasatu.com/ekonomi/356641-indonesia-perlu-kembangkan-teknologi-blockchain-berantas-korupsi.html
http://trendtek.republika.co.id/berita/trendtek/aplikasi/16/03/25/o4k0yb317-korupsi-marak-pakar-digital-tawarkan-teknologi-blockchain
http://lampung.antaranews.com/berita/289310/kata-pakar-blockchain-bisa-cegah-korupsi
http://www.jpnn.com/blog/artikel/Pakar-Digital-Indonesia-Teknologi-Blockchain-Inovasi-Terbaik-Setelah-Internet/1673
http://www.techno.id/tech-news/teknologi-mata-uang-digital-punya-potensi-cegah-tindakan-korupsi-160326d.html
http://radarpena.com/read/2016/03/26/35750/0/10/Teknologi-Blockchain-Dibutuhkan-untuk-Tekan-Korupsi
http://www.arah.com/article/1263/pakar-digital-blockchain-bisa-cegah-korupsi.html
etc.

Selasa, 22 Maret 2016

Wasekjen DPP PAN, Dipo Ilham mengapresiasi langkah Bank Indonesia yang kembali menurunkan BI Rate 25 basis point (bps) dari 7 persen menjadi 6.75 persen pada Kamis, 17 Maret 2016 yang lalu.

Menurutnya, apa yang dilakukan BI sudah tepat lantaran ruang moneter sudah cukup longgar. Bahkan, level inflasi terbilang cukup rendah hingga tercatat Indeks Harga Konsumen (IHK) bulanan sempat menyentuh deflasi pada bulan lalu. Begitu pula dengan kondisi mata uang Rupiah yang terus menguat arahnya menuju titik fundamentalnya.

Meskipun bi rate sudah turun menjadi 6.75 persen, ia masih menganggap kalau suku bunga kredit di Indonesia terbilang masih kurang kompetitif dibandingkan Negara lain, misalnya level ASEAN. Jika dengan catatan kondisi demikian terus berlanjut, maka bi rate sangat dimungkinkan berpeluang besar turun lagi agar kian kompetitif dampaknya.

“Suku bunga kan sudah turun menjadi 6.75 persen. Inflasi juga rendah. Seharusnya ini menjadi momentum bagi perbankan untuk menurunkan suku bunganya baik suku bunga deposito agar cost of fund bagi bank bisa ditekan dan sekaligus diikuti penurunan suku bunga kredit agar suku bunga perbankan Indonesia kian efisien serta kompetitif. Itu penting agar dunia usaha bergairah kembali,” katanya.

Hanya saja, ia menekankan dan berharap agar perbankan turut merespon penurunan bi rate dengan menurunkan suku bunga kreditnya, terlebih mikro. Sebab, menurut pengamatannya sikap pasar (perbankan) seringkali tak menghiraukan hal tersebut. Sehingga kalangan usaha akan merasa kurang adil dan keberatan atas suku bunga kredit yang dikenakan masih saja lebih tinggi dibandingkan suku bunga kredit korporasi.

Penulis:Mahfud Effendi
http://www.bisnispost.com/ekonomi/keuangan/2016/03/18/politisi-muda-pan-dukung-penurunan-suku-bunga-kredit-mikro

Rabu, 16 Maret 2016


PICT, https://pbs.twimg.com/media/CdLPwgSVIAABr16.jpg:medium
 
RUU PPKSK terdapat 12 bab dan 54 pasal yang meliputi asas,penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, KSSK, pemantauan, dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Selaijutnya juga terkait penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan permasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematis, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas, serta pelaporan.

Pasal yang diusulkan dibahas, pasal 41 ayat 4 tentang dana penyelenggaraan prodgram restrukturisasi, pasal 3 tentang koordinasi pemantauan, pasal 49 tentang penggunaan dana APBN, dan pasal 50 soal penanganan bank. Kemarin berlangsung siding lanjutan  Jumat (11/3/2016).

1.      Pemerintah Ajukan Pasal Baru di RUU JPSK, tetapi yaitu pasal 33 ayat 8 yang tertulis: “langkah penanganan yang direkomendasikan KSSK kepada Presiden antara lain mencakup dukungan pendanaan untuk LPS dan penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan jika diperlukan.”
Jadi, pasal tersebut seolah rancu karena lebih fleksibel. Artinya,kewenangan seolah melebar, misalnya, apakah dengan adanya KSSK belum menjadi jaminan terkait penggunaan anggaran Negara seperti APBN? bisa-bisa celah ini dimanfaatkan untuk menggunakan dalih dana APBN untuk keputusan pengucuran dana krisisdengan bantuan dari pihak luar (bail out)  suatu saat. Padahal, rumor yang beredar sepakat mengunakan jalur bail in (mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap perbakan yang tengah bermasalah bahkan sebelum krisis datang.). Sehingga kabar terakhir, pasal ini sepertinya telah disepakati dihapus beberapa minggu lalu.
Pernyataan ini diperkuat pada Kamis, (10/3/16) Menkeu akhirnya menegaskan dan merubah tak ingin APBN dilibatkan sebagai sumber pendanaan. Sehingga sepakat merubah pasal-pasal.
2.      Pasal 39 telah dihapus terkait:
- Pemberian jaminan dan pinjaman oleh pemerintah kepada LPS saat bank mengalami kesulitan likuiditas ketika kondisi krisis sistem keuangan.
- Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS oleh BI dan pembelian SBN yang diterbitkan pemerintah untuk kebutuhan pinjaman kepada LPS. Sehingga tak ada lagi keterlibatan dana APBN baik langsung maupun tak langsung  terhadap upaya penyelamatan perbankan3.
3.      Penambahan kalimat pasal 35 menjadi:
 “Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh koordinator KSSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 8 /menetapkan langkah penanganan lain.”
4.      Pemerintah mempertegas konsep bail in (tak menggunakan bail out lagi)
Mekanisme bail out tak efektif karena terdapat persoalan keterbatasan dana LPS. Via bail in, maka bank atau pemilik bank berkewajiban untuk menyediakan dana sendiri tanpa bail out dalam penyelesaian krisis. Jika seperti itu, maka sebaiknya OJK mendorong bank untuk memperkuat permodalannya dan aturan kewajiban pemilik bank secara jelas.
Sehingga muncul opsi dengan cara menjual surat berharga (SBN LPS) dari LPS Ke BI,apabila tak cukup kemudian menggunakan dana APBN. Penggunaan APBN ini yang menjadi perdabatan. Jadi, jikalu menggunakan APBN, maka sebaiknya ada pembatasan dana yang bisa diberikan.
5.      Klausul RUU PPSK Pasal 49 menyebutkan bahwa dana untuk menangani persoalan bank pada saat normal bersumber dari kekayaan bank, kekayaan BI, dan kekayaan LPS. Namun ketika krisis maka sumber dananya ditambah dari industri perbankan dan APBN. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.

Isu Sepekan:
1.      Kebijakan OJK terhadap Angel Investor (Modal Ventura)
2.      Terjadi Deflasi pada bulan Februari 2016 sebesar 0,09% (BPS, 2016)
Dampaknya perlu diwaspadai karena dikhawatirkan berkepanjangan yang berarti memunculkan indikasi melemahnya sisi permintaan (pertanda melambatnya aktivitas ekonomi). Sehingga perekonomian bisa terancam menurun dan mempersulit mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5% an.
3.      Dampak ini akan semakin besar jika terus diperparah keadaan rendahnya harga minyak dan penurunan ekonomi global, seperti China.
Solusinyaè percepatan relaisasi infrastruktur agar mampu menstimulus sektor ril. Akhirnya, diharapkan mampu terhindar dari ancaman deflasi yang dikhawatirkan berkepanjangan.

4.      Oleh sebab itu, kedepan diharapkan pula suku bunga Bi Rate bisa diturunkan agar memperkuat atau menjadi katalis laju stimulus terhadap sektor ril. Lagian, harga minyak sudah menuju titik terendahnya dan deflasi pula serta lebarnya gap suku bunga.
Negara
Tingkat Suku Bunga Saat Ini
Sebelumnya
4,35%
4,60%
0,50%
-
-0,10%
0,10%
7,00%
7,25%
5.      Pemerintah tamasih menunda paket kebijakan ekonomi jilid XI
Pasalnya, fokus kebijakannya terkait persoalan logistik, termasuk aturan dwelling time. Oleh sebab itu, sebaiknya aturan dwelling time ini tak hanya berlaku di pelabuhan Tanjung Priok saja. Melainkan berlaku juga diberbagai pelabuhan daerah-daerah.


Industri kreatif saat ini tengah menjadi trending topic dunia. Bahkan, banyak negara mulai sadar dan menjadikan sektor ini menjadi sektor prioritas pembangunannya. Selain itu, sektor ini juga menjadi alternatif tumpuan ditengah persoalan anjloknya harga minyak yang merembet ke sektor-sektor lainnya.

Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai belum berpihak pada pelaku industri kreatif karena mereka masih dilanda berbagai kesulitan, terutama perpajakan. Pelaku industri ini sifatnya sangat membutuhkan stimulus insentif, akan tetapi pemerintah dinilainya masih membebani pajak yang dikenakan. Sehingga menyulitkan mereka, terutama pengusaha pemula.

“Mereka sangat membutuhkan skema permodalan yang lebih mudah. Namun, mereka yang baru memulai usaha sering terkendala permodalan. Tak hanya itu saja, mereka juga dikenakan pajak PPn, terus ditambah lagi PPh badan. Ini tentu memberatkan dan perlakuannya harus dibedakan. Kalau bisa gak bayar pajak, kenapa harus bayar?,” Kata Ajib dalam acara Forum Dialog HIPMI ke 37 di Menara Bidakara 2, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Ia juga mencontohkan, saat kunjungannya ke kawasan Kalimantan Utara (Kaltara) yang ternyata kaya akan tanaman rotan. Bahkan, secara umum ada satu sungai setiap Desa yang disekitarya terdapat rotan yang meilmpah. Tetapi, masyarakat pada umumnya hanya mengambil rotan dan dijual tanpa diolah menjadi barang yang bernilai tinggi. Padahal, kata Ajib, jika diolah semisal menjadi produk meubel, maka sungguh luar biasa nilainya.

“Rotan di Kaltara umumnya hanya dipotong untuk dijual seharga Rp 7.000. Padahal besar potensinya jika rotan tersebut dioalah menjadi produk bernilai tinggi, seperti meubel, maka nilainya bisa menjadi jutaan rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif, Fajar Hutomo berkata bahwa aspek permodalan menjadi salah satu persoalan besar yang harus segera diatasi karena saat ini kebanyakn pendanaan masih bersifat short term. Untuk itu, kata Fajar, perlu alternatif sumber pendanaan lain, seperti modal ventura, crowdfunding, dan lainnya.

“Permodalan bagi industri kreatif sulit diperoleh karena dananya lebih bersifat long term dan high risk. Sehingga perbankan enggan mengucurkan dananya untuk mereka. Seharusnya peran model ventura, terlebih lokal, juga bisa diberikan insentif karena mereka terlibat tugas Negara untuk mendorong tumbuhnya sektor ini,” katanya.

Dirjen IKM (Industri Kecil Menengah), Roy Sianipar memang mengakui bahwa kebijakan insentif fiskal masih kurang dibandingkan insentif non fiskal. “Kebijakan non fiskal sudah cukup banyak, seperti pelatihan, hak cipta, dan sebagainya sudah banyak diberikan. Akan tetapi, kebijakan insentif masih kurang,” katanya.

Penulis: 
Mahfud Effendi
 Terpublikasi, Tuesday, 15 March 2016 | 17:50 WIB,
http://www.bisnispost.com/executive-corner/hipmi-corner/2016/03/15/hipmi-tax-center-desak-pemerintah-memberikan-insentif-fiskal-ke-industri-kreatif

http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2016/03/15/499108/hipmi-industri-kreatif-harus-diberi-insentif-fiskal

http://www.suara.com/bisnis/2016/03/15/215544/hipmi-desak-pemerintah-beri-insentif-fiskal-ke-industri-kreatif

http://www.deliknews.com/2016/03/15/hipmi-desak-pemerintah-berikan-insentif-fiskal-untuk-industri-kreatif/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hipmi-desak-pemerintah-berikan-insentif-fiskal-untuk-industri-kreatif

Pict, https://rnbundip.files.wordpress.com/2012/02/creative-genius-mindset-mind-map.jpg

Senin, 14 Maret 2016


 

Wasekjen DPP PAN, Dipo Ilham menyatakan menyambut baik langkah OJK yang menertibkan pengelola dana ventura (angel investor) berbadan hukum agar memiliki legalitas dan pelaku industri kreatif memiliki tempat untuk berkembang.














Menurutnya, selama ini pengusaha pemula (start up) memiliki stigma sangat sulit mendapatkan pendanaan di lembaga keuangan, terutama perbankan karena dinilai kurang bankable. Apalagi usaha yang karakteristiknya berhubungan dengan perusahaan teknologi.

Padahal, kata Dipo, saat ini pertumbuhan start up yang bermunculan kian pesat  dan terbilang pospektif, akan tetapi  terhambat persoalan klasik terkait pendanaan. Hal tersebut membuat mereka terhambat dalam mengembangkan bisnisnya dan mereka akhirnya mulai mencari alternatif sumber pendanaan lain.

“Masalah utama bisnis yang baru dirintis, yaitu pendanaan. Gimana mereka mau berkembang? Jangan sampai mereka seolah terjebak persoalan seperti itu agar tak terhambat dalam memulai bisnis atau mengembangkan bisnisnya. Padahal  start up bagus juga sudah bermunculan dan prospektif,” kata Ketua Umum JAKEC (Jakarta Entrepreneur Club) tersebut.

Kendala sulitnya mendapatkan pendanaan lewat perbankan tersebut, setidaknya kini mulai terjawab berkat kehadiran angel investor. Alternatif pendanaan semacam angel investor ini juga bagus karena makin membuka ruang pembiayaan sektor produktif. Langkah OJK perlu diapresiasi karena angel investor ini baru tumbuh, sehingga perlu diatur agar lebih baik, terkendali dan memiliki legalitas.

Untuk itu, politisi muda PAN ini menyarankan agar pertumbuhan industri kreatif terus diberikan berbagai stimulus. Memang, suku bunga kredit KUR telah diturunkan hingga 9 persen, tetapi realisasinya juga masih perlu ditingkatkan.

Ditambah lagi, kata Dipo, kehadiran angel investor, tentu hal ini akan semakin berpotensi mendongkrak tumbuhnya pengusaha baru agar mulai bermunculan dan berkembang. Selain itu, hal ini juga mendukung tekad Jokowi yang ingin mendongkrak jumlah pengusaha technopreneur tanah air. Sehingga diharapkan sektor ini bisa terwujud sebagai harapan kekuatan ekonomi baru masa depan Indonesia.


pict,http://startupgem.com/wp-content/uploads/2015/12/angel-investor-blogs.jpg

Kamis, 25 Februari 2016

Wasekjen DPP PAN, Dipo Ilham meminta DPR dan pemerintah untuk segera melakukan pembahasan RUU pengampunan pajak (tax amnesty). Ia juga menilai, setidaknya tax amnesty layak dijadikan terobosan altenatif dalam mengatasi keterbatasan ruang fiskal yang selama ini menjadi persoalan klasik.

Menurutnya, ada dua hal pertimbangan yang mendasar kenapa pembahasan RUU tax amnesty  mendesak segera diselesaikan, yakni perbaikan stimulus fiskal dan penyusunan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 yang akan dilakukan.

Pertama, aspek kepentingan perbaikan stimulus fiskal. Dengan selesainya tax amnesty tentu diharapakan akan membantu menambah penerimaan dari sisi pajak yang selama ini nyatanya  masih statis atau selalu meleset dari target yang ditetapkan.

Kedua, aspek kepentingan pembahasan arah APBN-P 2016 yang tak lama lagi akan dibahas. Lantaran, APBN-P memiliki fungsi penting untuk dijadikan pedoman arah pembangunan periode waktu setahun kedepan yang disesuaikan dengan kondisi terkini

“Jangan menunggu lagi revisi UU KPK seperti kemarin. Lagian, polemik panjang revisi UU KPK kan telah ditunda. Jadi, RUU tax amnesty ini kapan dibahas dan masih nunggu apalagi? Sementara itu, banyak yang harus diselesaikan dengan tax amnesty untuk stimulus perekonomian dan APBN-P tahun 2016. Ini jauh lebih penting untuk segera dibahas dan diprioritaskan,” Kata Dipo yang juga merupakan Ketua Umum JAKEC (Jakarta Entrepreneur Club).

Lebih lanjut, ia juga turut mengkhawatirkan dan menyayangkan lambatnya pembahasan RUU tax amnesty. Apabila RUU tax amnesty tak segera diselesaikan, maka akan menganggu atau menghambat aktivitas  perekonomian dan APBN-P tahun 2016. Padahal kondisi perekonomian sekarang ini sedang lesu, untuk itu dukungan stimulus fiskal melalui tax amnesty ini penting agar iklim perekonomian semakin kondusif.

Penulis
Mahfud Effendi.

Terpublikasi, Thursday, 25 February 2016 | 17:16 WIB, http://www.bisnispost.com/news/nasional/2016/02/25/politisi-muda-pan-desak-ruu-tax-amnesty-segera-dibahas


Dari tahun ke tahun kinerja ekspor per Januari 10,5 miliar USD atau merosot hingga 20,72% dalam waktu setahun (BPS, 2015). Total nilai ekspor tahun 2015 untuk level ekspor ke semua Negara ASEAN saja tahun 2015 turun menjadi 27.280,6 juta USD dibandingkan tahun 2014 sebesar 28.876 dan tahun 2013 yang sebesar 30.068,9 juta USD.
 
Lebih parahnya lagi, laju utang terus meningkat besarannya. Berdasarkan data per akhir Januari, tercatat total utang pemerintah bertambah lagi sebesar Rp 3.220,98 triliun. Utang terbesar umumnya berasal dari SBN yang mencapai Rp 2.346,73 triliun dan utang lainnya, seperti utang bilateral maupun multilateral yang mencapai Rp 761,64 triliun.
 
Sumber: Data Kemenkeu, 2015

Hutang terus bertambah tak terlalu dipermasalahkan, asalkan efektifdigunakan untuk pembangunan infrstruktur. Pasalnya, utang tersebut sebagian  dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur.

Pada era perlambatan ekonomi, sebaiknya memang tak usah terlalu sering membawa persoalan  atau bicara efisiensi. Akan tetapi sebaiknya lebih baik bicara efektifitas. Kenapa? aspek pembangunan infrastruktur, terlebih yang sifatnya strategis, maka pola pikir (mindset) seharusnya condong ke efektifitas. Jadi, utang bertambah tak masalah asalkan efektif.

Sedangkan jika berbicara efisiensi, lebih baik di alokasikan ke swasta (korporasi) atau mitra kerjasama lainnya. Dengan demikian, diharapkan akan berdampak baik terhadap produktifitas, mampu menekan biaya, dan tentunya bermanfaat kedepannya. Apabila dipaksa berpikir efisien, maka akan menjadi beban dan kesulitan pembangunan infrastrukturnya. 

Namun nyatanya?

1.             Laju Utang yang semakin bertambah tak sebanding dengan realisasi penyerapannya.
Realisasi penyerapan anggaran sebaiknya terus diperbaiki dan dipastikan pelaksanaannya.

2.             Tingkat suku bunga masih terlalu tinggi, maka bisa lebih progresif lagi
Kebijakan moneter harus semakin progresif mengingat gap bi rate dengan inflasi masih cukup tinggi meski bi rate kini sudah 7%. Ruang pelonggaran ruang moneter semakin terbuka. Turunnya bi rate penting untuk membuat perbaikan ekonomi lebih baik, apalagi efek pelemahan ekonomi seperti sekarang ini, seperti gelombang PHK, merosotnya ekspor, dll. Maka, rakyat butuh stimulus, salah satunya suku bunga rendah.

3.    Terlalu mengandalkan penerbitan instrumen surat utang (obligasi) karena target pajak selalu meleset.
     Pro kontra RUU revisi UU KPK terus berhembus kencang mengemuka di tengah-tengah publik. Terlepas dari itu, seolah banyak yang terlupa betapa pentingnya urgensi RUU lainnya yang sebelumnya berhembus kencang tiba-tiba senyap.

      Seharusnya perlu perbaikan fiskal, salah satu yang terpenting ialah desakan agar RUU tax amnesty segera dibahas (red:jangan ditunda-tunda) agar stimulus fiskal membaik dan hal terpenting ialah untuk pembahasan APBNP 2016 yang akan dibahas sekitar pertengahan tahun 2016. Jika tak segera selesai, maka akan mengganggu rancangan APBNP 2016. Ini merupakan instrumen lain yang mendesak segera diselesaikan !!!



apabila RUU tax amnesty tak segera diselesaikan. Maka, tentu akan menganggu jalannya perekonomian dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Sehingga akan MENGHAMBAT perbaikan fiscal dan iklim perekonomian yang kian kondusif.


ISU SEPEKAN


1.       Bi Rate Turun 0.25 bps dari 7.25% menjadi è7%(posisi ini seperti  29 Agustus 2013 sebesar 7%)

Oktober (2015)
November (2015)
Desember (2015)
Januari (2016)
Februari (18/2/16)
7.50%
7.50%
7.50%
7.25%
7%
Inflasi
6.25%
4.89%
3.35%
4.14%
-

Grafik Bi Rate
 
2.       Isu Kebijakan Insentif OJK bagi bank yang menurunkan NIM di kisaran 3%-4% .
Tujuanèagar perbankan Indonesia lebih kompetitif dan suku bunga kredit mampu di tekan karena dinilai sudah terlalu tinggi. Sehingga akhirnya perbankan mampu meningkatkan efisiensinya.

Caranyaè pemberian insentif agar efisien melalui pembatasan NIM bank, seperti insentif kemudahan ekspansi cabang,  dll. Semakin rendah NIM, Maka makin besar insentifnya.

Dasarnyaèspread NIM perbankan Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan Negara lainnya.

Komparasi Net Interest Margin (NIM) di Level ASEAN
BRI (Indonesia)
Bank DBS (Singapore)
Kaskornbank (Thailand)
Public Bank (Malaysia)
8.13%
1.68%
3.67%
2.16%.
Sumber: Bloomberg, 2015

3.       Draft RUU JPSK Telah Rampung
Pemerintah, Bank Indonesia (BI)  dan DPR (Komisi XI) dikabarkan telah menyelesaikan isu utama menjadi draft  RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk segera dijadikan UU.

4.       Wacana Bank Indonesia (BI) merubah aturan LTV yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Weekly Report.
PICT:http://www.teropongbisnis.com/wp-content/uploads/2013/07/Bahaya-Hutang-Masyarakat-Modern-Sekarang-4.jpg