Credit bureau tidak hanya mampu
menyediakan informasi positif dan negatif mengenai riwayat keuangan seseorang
yang pernah meminjam di bank atau lembaga keuangan lain baik ritel maupun
komersial, tapi juga mampu menyediakan jasa-jasa lain.
Apa credit bureau (biro
kredit) itu? Credit bureau adalah suatu lembaga atau sistem yang
memiliki dan menyediakan informasi mengenai riwayat keuangan seseorang yang
pernah meminjam atau memiliki utang di bank atau lembaga keuangan lain.
Jadi, credit bureau itu memiliki peran menyediakan informasi
tentang debt record seseorang atau badan hukum yang pernah memiliki
utang di bank atau lembaga keuangan lain.
Bahkan, di negara-negara maju, credit
bureau telah memasukkan data dan informasi mengenai tagihan utang yang
belum dibayar seseorang atau badan pada lembaga bukan keuangan, seperti
perusahaan listrik, perusahan telekomunikasi, atau department stores yang
mengeluarkan kartu belanja.
Informasi yang tersimpan pada credit
bureau mengenai debt recordseseorang tersebut bisa bersifat positif
dan negatif. Artinya, kalau orang tersebut sering ngemplang utang, informasi
yang tersedia untuk orang yang bersangkutan bersifat negatif. Kalau orang
tersebut tidak pernah ngemplang utang, ini berarti bahwa informasinya bersifat
positif.
Credit bureau itu sendiri
merupakan suatu lembaga pengolah informasi yang sumber datanya berasal dari
berbagai pihak, khususnya lembaga atau badan yang memberikan pinjaman uang
kepada seseorang, seperti bank, perusahaan leasing (leasing companies),
ataupun lembaga nonkeuangan lain seperti perusahaan listrik, perusahaan
telekomunikasi, dan supermarket.
Credit bureau akan menyediakan
informasi mengenai seseorang yang menunggak utang atau tidak membayar utang ke
bank atau seseorang yang tidak membayar tagihan listrik ataupun telepon.
Konsep credit bureauseperti ini lazim terdapat di negara-negara maju.
Sehingga, seseorang yang telah
memiliki catatan pinjaman, utang, ataupun kewajiban yang bersifat moneter, baik
yang berasal dari lembaga keuangan maupun nonkeuangan, akan selalu tersimpan
dalam database informasi yang bersifat terpadu dan terintegrasi.
Sejalan dengan fungsi credit
bureau, yaitu menyediakan informasi positif ataupun negatif mengenai
riwayat keuangan seseorang yang pernah meminjam uang atau memiliki kewajiban
keuangan lain, keberadaan credit bureau jelas memiliki manfaat yang
besar sekali.
Salah satu manfaat kehadirannya
adalah bank dapat dengan lebih cepat dan akurat dalam memberikan keputusan
pemberian kreditnya kepada debitor karena riwayat keuangan nasabah yang pernah
meminjam di bank atau lembaga keuangan lain sudah diketahui.
Bila bank melihat bahwa dari track
record-nya, ternyata, nasabah sering ngemplang utang, bank tentu akan menolak
permohonan kreditnya. Begitu juga sebaliknya. Bila dari track
record, calon nasabah ternyata diketahui tidak pernah memiliki tunggakan
utang atau bunga, bank akan mengabulkan permohonan kredit calon debitor
tersebut.
Dengan adanya informasi yang akurat
mengenai track record calon debitor dalam hal meminjam uang dari
lembaga keuangan, bank dapat memberikan keputusan yang optimum dan tepat apakah
calon debitor tersebut layak diberi pinjaman atau tidak. Selama ini, bank sulit
memperoleh informasi mengenai riwayat utang calon debitor yang ada di
luar lembaga perbankan atau pinjaman di bawah Rp50 juta.
Contohnya, seorang calon debitor
mengajukan permohonan kredit ke Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp500 juta.
Ternyata, sebelum meminjam dari BCA, calon debitor tersebut katakanlah pernah
menunggak utang Rp75 juta dari sebuah perusahaan leasing untuk membeli mobil
secara cicilan.
Dengan keadaan seperti sekarang,
tanpa adanya credit bureau, bank harus mencari informasi tambahan.
Bahkan, bisa saja, bank yang akan memberikan kredit tersebut sama sekali tidak
mengetahui kalau calon debitornya itu menunggak utang di perusahaan leasing. Sebab,
satu-satunya informasi yang diperoleh mengenai track record calon
debitor hanya didasarkan pada pinjaman pada bank.
Calon debitor seperti ini mungkin
belum pernah meminjam uang dari bank mana pun. Sehingga, pada saat BCA mengecek
keuangan calon debitor ke BI melalui Sistem Informasi Kredit (SID), didapatkan
informasi bahwa calon debitor tersebut bersih alias belum pernah menunggak
utang di bank.
Dengan adanya credit
bureau, calon debitor seperti ini tidak bakal lolos karena riwayat
menunggak utang di perusahaan leasing akan tercatat, sehingga BCA akan menolak
permohonan kredit calon debitor.
Contoh lain, seseorang mengajukan
kredit ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp250 juta. Ternyata, calon debitor tersebut
sebelumnya pernah meminjam uang di sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar
Rp50 juta dan orang tersebut akhirnya ngemplang kredit yang pernah diberikan
BPR.
Calon nasabah seperti ini bisa saja
lolos dan mendapatkan kredit dari Bank CIMB Niaga karena tidak adanya informasi
mengenai nasabah debitor yang berasal dari BPR yang sudah dimasukkan pada SID
BI. Sebab, sampai dengan saat ini, SID tersebut belum mengakomodasi data-data
debitor yang meminjam dari BPR.
Di negara lain, seperti Australia,
seseorang yang pernah ngemplang utang di perusahaan telepon atau perusahaan
listrik juga akan menemui kesulitan untuk mengajukan kredit pada suatu bank.
Sebab, credit bureau di negara tersebut telah menyediakan data dan
informasi yang lengkap dari berbagai sumber lembaga keuangan maupun lembaga
bukan keuangan mengenai aspek negatif riwayat keuangan seseorang.
Tidak bisa disangkal lagi bahwa peran
dan manfaat credit bureau itu sangat besar. Bank akan terhindar dari
risiko kredit macet yang lebih besar bila informasi calon debitornya sudah
akurat dan akhirnya bank dapat mengurangi kerugian yang akan diderita pada
kemudian hari.
Keberadaan credit bureau secara
nasional akan mengurangi non performing loan (NPL) bank-bank, baik
secara individu maupun keseluruhan. Dengan berkurangnya NPL, neraca keuangan
bank akan makin bagus karena beban bank untuk menyediakan cadangan penghapusan
utang kredit macet akan makin kecil.
Makin berkurangnya beban bank untuk
mengalokasikan dananya dalam bentuk cadangan penghapusan kredit macet
mengakibatkan keuntungan bank akan makin meningkat.
Sampai dengan saat ini, kita masih
belum memiliki credit bureau yang ideal seperti yang kita inginkan.
Saat ini, SID yang ada di BI dianggap sebagai credit bureau bayangan
bagi para bankir bila mereka memerlukan informasi mengenai track
record seseorang yang pernah meminjam di bank.
Bank yang ingin mendapatkan informasi
mengenai riwayat utang calon debitor dapat menghubungi BI. Tapi, informasi yang
dapat diberikan SID masih terbatas karena hanya menyangkut pinjaman yang berada
di atas Rp50 juta, tidak termasuk data debitor dari BPR, lembaga keuangan bukan
bank, ataupun data ritel.
Karena terbatasnya fungsi SID itu, BI
bersama-sama dengan perbankan saat ini sedang menggarap rencana pendirian credit
bureau untuk industri perbankan nasional sebagai bagian dari program
inisiatif yang tertuang dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Credit bureau tidak hanya mampu
menyediakan informasi positif dan negatif mengenai riwayat keuangan seseorang
yang pernah meminjam di bank atau lembaga keuangan lain baik ritel maupun
komersial, tapi juga mampu menyediakan jasa-jasa lain, seperti jasa credit
scoring—yang bermanfaat untuk menjaring nasabah-nasabah ritel atau kartu kredit
maupun menyediakan jasa laporan mengenai fraud yang telah dilakukan
oleh nasabah bank. (*)
Penulis adalah peneliti bank senior
Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI.
Sumber: dikutip
dari http://www.infobanknews.com/2011/04/menangkal-kredit-macet-dengan-biro-kredit/
diakses 2014.
0 komentar:
Posting Komentar
Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !