Kamis, 09 Juni 2016

Sesat Pikir Pemblokiran Google dan Youtube

Tanggapan atas pernyataan ICMI

Pakar Digital Marketing Anthony Leong mengatakan tak sependapat soal desakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) agar pemerintah memblokir situs paling tekenal dan lsnggsnsn di akses oleh netizen, yakni Google dan Youtube. Pernyataan ICMI itu dinilainya kurang berdasar, sebab upaya pemblokiran tersebut bisa menghambat demokratisasi hak seseorang untuk memperoleh akses internet.

Ia sangat setuju jika kekhawatiran soal maraknya kasus tindak kekerasan dan pornografi memang harus diperangi. Namun, tidak tepat jika harus diblokir begitu saja, lebih baik kita mendorong pemunculan platform baru, seperti platform sosial yang dapat memfilter atau menanggulangi berbagai konten-konten negatif.

“Sebenarnya pemerintah juga sudah lakukan pemblokiran ke situs-situs negatif yang dinamakan internet positif. Namun, untuk Youtube memang belum ada penyaringan konten yang serius. Lebih baik kita fokus mendorong kemunculan platform baru, seperti platform sosial yang dapat memfilter konten-konten negatif semacam isu-isu rasis, kebencian, pornografi dan konten negatif lainnya,” ujar Komisaris PT Indo Menara Digital itu.

Pandangan di lontarkan Sekjen ICMI Jafar Hafsah bisa saja mungkin benar. Namun, kedua situs itu tak bisa dipungkiri turut berperan besar menyebarkan informasi bermanfaat buat masyarakat dan mendukung geliat  industri kreatif yang sedang digiatkan pemerintah, seperti penciptaan program 1000 technopreneurs dan kegiatan ekonomi kreatif lainnya.

Bilamana tetap diblokir pun, tambahnya, masyarkat sudah paham betul celahnya dan bisa membuka situs apapun yang sedang diblokir melalui Virtual Private Network (VPN).

“Filterisasi lebih baik ketimbang pemblokiran tak berdasar yang jelas-jelas akan berdampak buruk. Kalau pun terpaksa diblokir, toh konten negatif tetap saja bisa diakses via VPN faktany Indonesia merupakan salah satu pengakses konten pornografi terbesar dunia via VPN,” kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia (APDI) itu.

Sebelumnya,  empat raksasa internet dunia, seperti Facebook, Twitter, YouTube Google dan Microsoft dan regulator Uni Eropa telah sepakat dan berjanji untuk menghapus konten negatif yang terposting di platform mereka sebagai tindak lanjut upaya penanggulangan konten dan kode etik.

“Tadi saya mendengar rupanya situs ICMI bahkan sempat down kena hacker. Itu artinya menandakan sebagian bentuk ketidaksepakatan public terhadap pemblokiran situs terpopuler tersebut,” terangnya.

Soal pajak Anthony tetap akan menyambut baik langkah Kominfo agar lebih tegas menertibkan perpajakan terhadap pelaku Over The Top (OTT). Seperti kita ketahui bersama raksasa internet asing itu bahkan menjadikan Indonesia sebagai basis sumber keuntungan dan target pasarnya, tetapi pajaknya belum masuk.

“Pemerintah memmang harus tanggap dan berupaya untuk menciptakan kebijakan alternatif agar para raksasa  aplikasi OTT yang berminat masuk Indonesia sebaiknya berbadan hukum sehingga bisa semakin jelas dan dapat monitor bersama,” terangnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !