Hipmi Tax Center menyatakan tax amnesty yang merupakan program
penghapusan pajak terutang bagi setiap wajib pajak melalui pengungkapan
harta dan membayar sejumlah uang tebusan tertentu memberikan berbagai
keuntungan.
Ketua Hipmi Tax Center, Ajib Hamdani menilai Wajib pajak juga tak
perlu khawatir dalam mengikuti program ini karena sesuai Pasal 11 UU No.
11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta juga akan dibebaskan
dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk
kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2015 atau dengan kata
lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan,
penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Segala data
maupun informasi yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan
yang tertera di jamin aman.
“Para wajib pajak tak perlu ragu lagi untuk mengikuti tax amnesty
karena waib pajak akan dibebaskan dari segala sanksi yang ada, baik
sanksi administrasi dan sanksi pidana serta kerahasiaan datanya sudah
terjamin keamanannya,” terang Ajib.
Menurut Pakar Perpajakan Indonesia ini, seharusnya program tax
amnesty menjadi kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan momentumnya
oleh wajib pajak karena program ini akan berlangsung dalam waktu
terbatas. Yakni diberlakukan selama sembilan bulan saja, dalam tempo
tiga periode. Selain itu, dipastikan tax amnesty tidak akan diberikan
lagi selama beberapa puluh tahun mendatang.
“Penawaran yang menarik ini sayang tentunya jika dilewatkan begitu
saja oleh para wajib pajak pribadi atau badan. Lagi pula, wajib pajak
hanya akan dibebankan tarif khusus yang jauh lebih kecil prosentasenya
dan yang jelas tidak akan diperpanjang masa waktu maupun penawarannya di
masa mendatang. Semakin awal mengikuti, maka akan semakin kecil tarif
tebusan yang dikenakan." kata Ajib.
Ia menjelaskan secara garis besar program ini diharapkan tidak hanya
untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi terhadap upaya mendongkrak
likuiditas domestik dan lainnya. Akan tetapi juga turut mendorong
reformasi sistem perpajakan nasional, sehingga penerimaan pajak bisa
positif, semakin luas dan meningkat untuk membantu mendorong pembangunan
nasional.
Ia menambahkan, bagi wajib pajak sendiri juga pasti diuntungkan oleh
beragam kemudahan dan keringanan tertentu. Pertama, semua pajak terutang
berupa PPh, PPN, dan PPnBM serta sanksi administrasi maupun sanksi
pidana akan terhapuskan.
Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak alias tidak bisa dilakukan
pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan. Jika wajib pajak
sedang dilakukan pemeriksaan pun, maka secara otomatis pemeriksaan
tersebut akan dihentikan seketika itu juga ketika mengajukan amnesti
pajak.
Ketiga, mendapat penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
“Secara keseluruhan wajib pajak akan diuntungkan oleh pengenaan tarif
tebusan yang sangat rendah, terbebas dari segala sanksi, dan tentunya
turut menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini menuju Indonesia yang
lebih sejahtera,” ujarnya.
Masyarakat yang berminat mendaftar, lanjut Ajib, tinggal datang ke
kantor pelayanan pajak terdekat agar memperoleh penjelasan lengkap
terkait kelengkapan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk turut
dilampirkan di surat pernyataan nantinya.
“Dalam aplikasi DJP nanti tidak akan tertera nama baik tanda terima maupun alur dokumen, melainkan hanya tertera barcode
saja karena semua sudah terenkripsi. Guna menunjang asas transparansi,
seluruh aliran dana hasil repatriasi juga akan langsung masuk ke kas
Negara dan masyarakat bisa memantaunya melalui aplikasi monitoring yang
sudah disiapkan DJP sehingga masyarakat bisa mengaksesnya kapan saja,”
tutup Ajib.
Penulis : Mahfud Effendi
published:
http://www.beritasatu.com/ekonomi/375789-hipmi-tax-center-tax-amnesty-berikan-berbagai-keuntungan.html
http://www.bisnispost.com/executive-corner/hipmi-corner/2016/07/21/hipmi-tax-center-paparkan-berbagai-keuntungan-dari-program-tax-amnesty
http://www.bisnispost.com/executive-corner/hipmi-corner/2016/07/26/hipmi-dukung-tax-amnesty-jadi-trending-topic-twitter-sore-ini
0 komentar:
Posting Komentar
Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !