HIPMI menghimbau para pengusaha
untuk ikut sukseskan gelaran program tax amnesty lantaran banyak keuntungan
yang nantinya akan diperoleh dan momentum ini sangat terbatas. Dari segi keamanan
akan terjamin kerahasiaanya. Pasalnya segala data maupun informasi yang disampaikan wajib pajak melalui surat
pernyataan akan terenkripsi otomatis memalui aplikasi khusus yang disediakan oleh
Ditjen Pajak, termasuk nama pelaku wajib pajak tak akan muncul, melainkan hanya
muncul berbentuk barcode saja.
Pertama, bagi peserta tax amnesty
akan diberikan fasilitas istimewa berupa pembebasan pajak terutang dan dari berbagai
sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana serta penghentian penyidikan.
Hal ini seperti yang tertuang
pada UU. No. 11 pasal 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, menyebutkan
bahwa wajib
pajak akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana
untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2015 atau dengan kata
lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan,
dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Gerbang pintu taubat via tax amnesty
sebaiknya segera diambil, ini benar-benar momentum penting yang tak akan datang
dua kali untuk ajang bersih-bersih aset yang kita miliki agar tak membuat kita
was-was bila dikemudian hari ada temuan aset yang kita miliki ternyata ternoda
atau bermasalah,” ujar ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani.
Kedua, peserta juga akan mendapat
diskon besar dengan pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah. Apalagi para
wajib bila sekaligus merepatriasi uangnya, mereka akan mendapatkan tarif
tebusan jauh lebih rendah hanya sebesar 2 persen saja dibanding bila hanya
deklarasi saja yang dikenakan tarif 4 persen untuk periode satu.
Untuk itu, Pakar Perpajakan Indonesia ini lebih menyarankan
untuk memilih jalan repatriasi bagi wajib pajak yang masih menyimpan dananya di
luar negeri.
“Sudah kemanannya terjamin,
terhapuskan pajak terutangnya, dan dapat fasilitas tambahan berupa great sale tarif
tebusan, apalagi bila sekaligus meraptriasinya ketimbang cuma deklarasi saja.
Makin cepat mengungkap, makin baik, dan makin rendah tarifnya lho. Kurang enak
apalagi coba? Sungguh terlalu kalau gak dimanfaatin, maka dari itu jangan ketinggalan untuk ambil bagian,”
terangnya.
Ketiga, untuk dana yang direpatriasi,
selain mendapat tarif tebusan yang sangat rendah wajib pajak juga akan
diberikan fasilitas alokasi penempatan dana melalui instrumen investasi dan
sudah pasti ini akan memberikan bonus keuntungan tambahan. Alhasil, damapak
turunannya ini akan luar biasa untuk turut membantu menstimulus ekonomi
perekonomian.
“Wajib pajak yang sekaligus
meraptriasi aset nanti akan ada penawaran opsi menarik untuk ditempatkan diberbagai
instrumen investasi yang dampak turunannya akan akan
luar biasa leverage ekonominya baik secara return maupun sektor riil terkait,”
paparnya.
Tempo hari tersiar kabar ajakan Singapura yang
menyarankan warga Negara Indonesia agar hanya mengikuti deklarasi saja, tanpa
merepatriasi asetnya yang disertai imbalan berupa ketersediaan negeri Singa itu
untuk membayar selisih uang tebusan yang semestinya dibayarkan oleh wajib
pajak.
Saat ditanya perihal tersebut, ia
menilai bahwa rayuan negeri Singa itu terlalu berlebihan dan bakal tak mempan
asalkan pemerintah benar-benar berkomitmen serius getol melancarkan sosialisasi
di sana, termasuk di negara-negara potensial lainnya. Selain itu, tarif
repatriasi lebih menggoda karena rendah ketimbang deklarasi dan kalau pun tak
ikut tax amnesty tentu akan was-was karena tahun depan era keterbukaan informasi
dengan berlakunya The Automatic Exchange of Information (AEOI). Sehingga
mereka akan paham bahwa salah satu motif lain pentingnya tax amnesty ini untuk
kepentingan program-program pembangunan nasional dan bagian dari perbaikan
sistem perpajakan nasional.
Lanjut Ajib, sebenarnya tanpa di
rayu pun, selama ini memang sudah ada pola yang biasa dilakukan pengusaha
Indonesia untuk menyimpan dananya disana karena memang sistem keuangan negeri
Singa lebih efisien dan aman, jadi tak perlu khawatir berlebihan. Makanya, perlu
ditekankan akan harapan adanya adanya tax amnesty nantinya sebaiknya konsisten
diarahkan untuk perbaikan sistem perpajakan nasional, temasuk perbaikan sistem
keuangan agar sejajar dengan negara safe heaven lainnya.
“Persoalan Singapura itu terlalu
berlebihan untuk dikhawatirkan dan tak mempan. Sudah keharusan tersendiri
Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi di sana karena di duga banyak dana yang
tersimpan di sana termasuk negara potensial lainnya. Lagian tarif repatriasi
lebih murah ketimbang deklarasi saja dan tahun depan berlaku keterbukaan
informasi via AEOI, sehingga sulit kiranya wajib pajak untuk tak tergoda,”
tutup Ajib.
Mahfud Effendi
0 komentar:
Posting Komentar
Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !