Rabu, 27 Juli 2016

Gerbang Pintu Taubat Via Tax Amnesty dan Rayuan Singapura Tak Mempan

HIPMI menghimbau para pengusaha untuk ikut sukseskan gelaran program tax amnesty lantaran banyak keuntungan yang nantinya akan diperoleh dan momentum ini sangat terbatas. Dari segi keamanan akan terjamin kerahasiaanya. Pasalnya segala data maupun informasi  yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan akan terenkripsi otomatis memalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Ditjen Pajak, termasuk nama pelaku wajib pajak tak akan muncul, melainkan hanya muncul berbentuk barcode saja.

Pertama, bagi peserta tax amnesty akan diberikan fasilitas istimewa berupa pembebasan pajak terutang dan dari berbagai sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana serta penghentian penyidikan.

Hal ini seperti yang tertuang pada UU. No. 11 pasal 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, menyebutkan bahwa wajib pajak akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2015 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

 “Gerbang pintu taubat via tax amnesty sebaiknya segera diambil, ini benar-benar momentum penting yang tak akan datang dua kali untuk ajang bersih-bersih aset yang kita miliki agar tak membuat kita was-was bila dikemudian hari ada temuan aset yang kita miliki ternyata ternoda atau bermasalah,” ujar ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani.

Kedua, peserta juga akan mendapat diskon besar dengan pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah. Apalagi para wajib bila sekaligus merepatriasi uangnya, mereka akan mendapatkan tarif tebusan jauh lebih rendah hanya sebesar 2 persen saja dibanding bila hanya deklarasi saja yang dikenakan tarif 4 persen untuk periode satu.

Untuk itu, Pakar Perpajakan Indonesia ini lebih menyarankan untuk memilih jalan repatriasi bagi wajib pajak yang masih menyimpan dananya di luar negeri.

“Sudah kemanannya terjamin, terhapuskan pajak terutangnya, dan dapat fasilitas tambahan berupa great sale tarif tebusan, apalagi bila sekaligus meraptriasinya ketimbang cuma deklarasi saja. Makin cepat mengungkap, makin baik, dan makin rendah tarifnya lho. Kurang enak apalagi coba? Sungguh terlalu kalau gak dimanfaatin, maka dari itu jangan ketinggalan untuk ambil bagian,” terangnya.

Ketiga, untuk dana yang direpatriasi, selain mendapat tarif tebusan yang sangat rendah wajib pajak juga akan diberikan fasilitas alokasi penempatan dana melalui instrumen investasi dan sudah pasti ini akan memberikan bonus keuntungan tambahan. Alhasil, damapak turunannya ini akan luar biasa untuk turut membantu menstimulus ekonomi perekonomian.

“Wajib pajak yang sekaligus meraptriasi aset nanti akan ada penawaran opsi menarik untuk ditempatkan diberbagai instrumen investasi yang dampak turunannya akan akan luar biasa leverage ekonominya baik secara return maupun sektor riil terkait,” paparnya.

Tempo hari tersiar kabar ajakan Singapura yang menyarankan warga Negara Indonesia agar hanya mengikuti deklarasi saja, tanpa merepatriasi asetnya yang disertai imbalan berupa ketersediaan negeri Singa itu untuk membayar selisih uang tebusan yang semestinya dibayarkan oleh wajib pajak.

Saat ditanya perihal tersebut, ia menilai bahwa rayuan negeri Singa itu terlalu berlebihan dan bakal tak mempan asalkan pemerintah benar-benar berkomitmen serius getol melancarkan sosialisasi di sana, termasuk di negara-negara potensial lainnya. Selain itu, tarif repatriasi lebih menggoda karena rendah ketimbang deklarasi dan kalau pun tak ikut tax amnesty tentu akan was-was karena tahun depan era keterbukaan informasi dengan berlakunya The Automatic Exchange of Information (AEOI). Sehingga mereka akan paham bahwa salah satu motif lain pentingnya tax amnesty ini untuk kepentingan program-program pembangunan nasional dan bagian dari perbaikan sistem perpajakan nasional.

Lanjut Ajib, sebenarnya tanpa di rayu pun, selama ini memang sudah ada pola yang biasa dilakukan pengusaha Indonesia untuk menyimpan dananya disana karena memang sistem keuangan negeri Singa lebih efisien dan aman, jadi tak perlu khawatir berlebihan. Makanya, perlu ditekankan akan harapan adanya adanya tax amnesty nantinya sebaiknya konsisten diarahkan untuk perbaikan sistem perpajakan nasional, temasuk perbaikan sistem keuangan agar sejajar dengan negara safe heaven lainnya.

“Persoalan Singapura itu terlalu berlebihan untuk dikhawatirkan dan tak mempan. Sudah keharusan tersendiri Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi di sana karena di duga banyak dana yang tersimpan di sana termasuk negara potensial lainnya. Lagian tarif repatriasi lebih murah ketimbang deklarasi saja dan tahun depan berlaku keterbukaan informasi via AEOI, sehingga sulit kiranya wajib pajak untuk tak tergoda,” tutup Ajib.

Mahfud Effendi

0 komentar:

Posting Komentar

Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !