Pemerintah patut
diapresiasi karena telah mengeluarkan Paket X yang terfokus pada peningkatan
investasi, terlebih asing. Tetapi ada beberapa hal poin yang menarik untuk
dicermati, antara lain:
1.
Mengancam
UKM yang identik bertumpu pada nilai modal
Konsekuensi
besarnya kekuatan modal asing akan menyebabkan asing kian leluasa, bahkan bisa
menguasai atau mematikan tak hanya sector hulu, tetapi sector hilir juga.
2.
Sektor
pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti Cafe dan restoran, resmi dikeluarkan
dari DNI dan dibuka 100% PMA.
Perubahan
aturan kepemilikan asing yang semula restoran (51%) dan Café (49%), kini menjadi
dibebaskan 100% untuk asing/PMA dinilai kurang tepat. Karena di sector ini
masih banyak UMKM yang eksis dan sedang tumbuh. Sektor ini juga masih mampu
eksis tanpa kehadiran asing. Jika ini dibiarkan, maka ini akan mengancam dan
menghambat pelaku UMKM di sector tersebut.
3.
Kebijakan
ini tak berdampak signifikan bagi peningkatan PMA
Masuknya
minat investor asing juga patut dipertanyakan signifikansinya. Kenapa? Karena asing
masih menganggap bahwa Indonesia seringkali inkonsisten karena kebijakannya seringkali berubah-ubah dan
keterbatasan infrastruktur yang menyebabkan susahnya perijinan serta tingginya
biaya logistic yang selama ini sangat dikeluhkan investor atau kendala lainnya.
Itulah yang meyebabkan
mereka (investor) enggan masuk ke Indonesia. Jadi, percuma saja keran asing
dibuka bebas, tetapi mereka masih belum yakin masuk, terlebih masuk ke sector-sektor
tertentu.
Apa sejatinya yang dibutuhkan invetor?
Tentu
tak hanya pelonggaran PMA saja, tetapi yg utama perlu didukung konsistensi/kepastian regulasi
pemerintah dalam hal perbaikan infrastruktur dan birokrasi.
Selain itu yang investor butuhkan bukan hanya banyaknya aneka paket, tapi setidaknya
perbaiki dahulu infrastruktur, termasuk kepastian dwelling time di berbagai
pelabuhan daerah agar mampu menekan biaya logistic maupun birokrasi yang rumit. Konsep tol laut benar-benar harus dipastikan perjalanannya, termasuk infrastruktur pendukung lainnya, seperti bandara, dan tol di daerah-daerah. Lagi-lagi agar cost logistik bisa ditekan. Apalagi, ditambah birokrasi yang semakin mudah.
Secara umum
Paket X pada dasarnya bagus untuk menumbuhkan investasi dan lapangan kerja
untuk menstimulus perekonomian. Akan tetapi,
beberapa sector perlu mendapat penyikapan serius karena bakal dirugikan
adanya kebijakan ini, seperti Café dan Restoran. Oleh sebab itu, sebaiknya
pemerintah memberikan kesempatan sector strategis untuk berkembang dan
pemerintah tak gegabah membebebaskan sector yang masih dianggap penting untuk
tetap dibatasi kepemilikannya dari asing.
Di lain sisi
pelonggaran DNI akan menjadi pancingan masuknya minat investor asing, tetapi di
sisi lain ini bisa takutnya jika diteruskan dalam jangka panjang akan mengancam
usaha kecil. Padahal kebijakan ini sejatinya dikatakan untuk melindungi usaha
kecil, tetapi nyatanya ini akan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan
perkembangan usaha kecil.
*Tetapi, secara umum kebijakan ini sah-sah
aja dan tak terlalu mengancam. Sebab untuk investor asing yang masuk dilakukan
batasan modal usaha Rp 10 miliar (total investasi minimal Rp 100 miliar) atau
boleh juga melalui pola kemitraan dengan lokal asal tetap modal usahanya
minimal Rp 10 miliar.
Hanta saja yag dikhawatirkan seiring berjalannya waktu karena besarnya capital, akan mengancam penguasaan dari hulu sampai hilir. Semoga konsisten !
POIN ISI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI JILID X
Pemerintah menerbitkan siaraan per tanggal
15 Februari 2016, isinya terkait perlindungan UMKMK dan pelonggaran aturan
investasi asing. Ini merupakan bagian dari revisi Perpres No. 39 Th. 2004 tentang
poin Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Disebutkan bahwa usaha yang bermodal di
bawah Rp 10 miliar bagu UKMK yang beresiko kecil dan teknologinya masih
sederhana, maka asing dilarang masuk. Saat ini Perpres baru masih menunggu
tanda tangan Presiden, tetapi public sudah bisa melihat hasil usulannya agar
investor segera mendapat kepastian mana saja yang masuk daftar terbuks
investasi asing beserta batasan kepemilikannya.
ISI EKONOMI SEPEKAN
PELONGGARAN MONETER
BI RATE
Beberapa hari lagi Rapat Dewan Gubernur (RDG) akan berlangsung pada 17 - 18 Februari 2016. Bi rate bulan
lalu turun 0.25 bps menjadi 7.25%. Dan kali ini ada indikasi kuat bi rate berpotensi
turun lagi, mungkin 7%. Kenapa? Karena ruang pelonggaran moneter semakin
terbuka.
1.
Factor pertama, kondisi makroekonomi, seperti Inflasi
masih dibilang stabil (3.35% yoy)/ masih dilevel target +/-4% (gap inflasi dan suku bunga juga sudah terlalu lebar = longgar). Kurs Rupiah terhadap USD juga mulai menunjukkan
tren membaik, yakni penguatan. Namun,
2.
Faktor kedua, yakni eksternal terkait the fed
dan ekonomi China jika asumsinya stabil.
Oleh karena itu, sepatutnya bi rate turun 0.25 bps dari sebelumnya7.25% menjadi 7%.
0 komentar:
Posting Komentar
Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !