PICT, https://pbs.twimg.com/media/CdLPwgSVIAABr16.jpg:medium
RUU PPKSK terdapat 12 bab dan 54 pasal yang meliputi asas,penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, KSSK, pemantauan, dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Selaijutnya juga terkait penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan permasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematis, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas, serta pelaporan.
Pasal yang diusulkan dibahas, pasal
41 ayat 4 tentang dana penyelenggaraan prodgram restrukturisasi, pasal 3
tentang koordinasi pemantauan, pasal 49 tentang penggunaan dana APBN, dan pasal
50 soal penanganan bank. Kemarin berlangsung siding lanjutan Jumat (11/3/2016).
1.
Pemerintah
Ajukan Pasal Baru di RUU JPSK, tetapi yaitu pasal 33 ayat
8 yang tertulis:
“langkah penanganan yang direkomendasikan
KSSK kepada Presiden antara lain mencakup dukungan pendanaan untuk LPS dan
penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan jika diperlukan.”
Jadi, pasal tersebut seolah
rancu karena lebih fleksibel. Artinya,kewenangan seolah melebar, misalnya,
apakah dengan adanya KSSK belum menjadi jaminan terkait penggunaan anggaran
Negara seperti APBN? bisa-bisa celah ini dimanfaatkan untuk menggunakan dalih
dana APBN untuk keputusan pengucuran dana krisisdengan bantuan dari pihak luar (bail
out) suatu saat. Padahal, rumor yang
beredar sepakat mengunakan jalur bail in (mengoptimalkan upaya pencegahan
terhadap perbakan yang tengah bermasalah bahkan sebelum krisis datang.). Sehingga
kabar terakhir, pasal ini sepertinya telah
disepakati dihapus beberapa minggu lalu.
Pernyataan ini diperkuat
pada Kamis, (10/3/16) Menkeu akhirnya menegaskan dan merubah tak ingin APBN
dilibatkan sebagai sumber pendanaan. Sehingga sepakat merubah pasal-pasal.
2.
Pasal 39 telah dihapus terkait:
- Pemberian jaminan dan
pinjaman oleh pemerintah kepada LPS saat bank mengalami kesulitan likuiditas
ketika kondisi krisis sistem keuangan.
- Pembelian Surat
Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS oleh BI dan pembelian SBN yang diterbitkan pemerintah untuk kebutuhan pinjaman
kepada LPS. Sehingga tak ada lagi keterlibatan dana APBN baik langsung maupun
tak langsung terhadap upaya penyelamatan
perbankan3.
3.
Penambahan kalimat pasal 35
menjadi:
“Presiden
dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang
disampaikan oleh koordinator KSSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 8 /menetapkan
langkah penanganan lain.”
4.
Pemerintah mempertegas konsep bail
in (tak menggunakan bail out lagi)
Mekanisme bail out tak efektif karena terdapat persoalan keterbatasan
dana LPS. Via bail in, maka bank atau pemilik bank berkewajiban untuk menyediakan dana sendiri
tanpa bail out dalam penyelesaian krisis. Jika seperti itu, maka sebaiknya OJK
mendorong bank untuk memperkuat permodalannya dan aturan kewajiban pemilik bank
secara jelas.
Sehingga muncul opsi dengan cara menjual surat berharga (SBN LPS) dari
LPS Ke BI,apabila tak cukup kemudian menggunakan dana APBN. Penggunaan APBN ini
yang menjadi perdabatan. Jadi, jikalu menggunakan APBN, maka sebaiknya ada
pembatasan dana yang bisa diberikan.
5.
Klausul RUU PPSK Pasal 49 menyebutkan bahwa dana untuk
menangani persoalan bank pada saat normal bersumber dari kekayaan bank,
kekayaan BI, dan kekayaan LPS. Namun ketika krisis maka sumber dananya ditambah
dari industri perbankan dan APBN. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam
UU.
Isu Sepekan:
1. Kebijakan
OJK terhadap Angel Investor (Modal Ventura)
2. Terjadi
Deflasi pada bulan Februari 2016 sebesar 0,09% (BPS, 2016)
Dampaknya perlu diwaspadai karena
dikhawatirkan berkepanjangan yang berarti memunculkan indikasi melemahnya sisi permintaan (pertanda
melambatnya aktivitas ekonomi). Sehingga perekonomian bisa terancam menurun dan
mempersulit mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5% an.
3. Dampak
ini akan semakin besar jika terus diperparah keadaan rendahnya harga minyak dan
penurunan ekonomi global, seperti China.
Solusinyaè percepatan relaisasi infrastruktur agar mampu
menstimulus sektor ril. Akhirnya, diharapkan mampu terhindar dari ancaman
deflasi yang dikhawatirkan berkepanjangan.
4. Oleh sebab itu, kedepan diharapkan pula suku bunga Bi Rate
bisa diturunkan agar memperkuat atau menjadi katalis laju stimulus terhadap
sektor ril. Lagian, harga minyak sudah menuju titik terendahnya dan deflasi
pula serta lebarnya gap suku bunga.
Negara
|
Tingkat Suku Bunga
Saat Ini
|
Sebelumnya
|
4,35%
|
4,60%
|
|
0,50%
|
-
|
|
-0,10%
|
0,10%
|
|
7,00%
|
7,25%
|
5. Pemerintah
tamasih menunda paket kebijakan ekonomi jilid XI
Pasalnya,
fokus kebijakannya terkait persoalan logistik, termasuk aturan dwelling time.
Oleh sebab itu, sebaiknya aturan dwelling time ini tak hanya berlaku di
pelabuhan Tanjung Priok saja. Melainkan berlaku juga diberbagai pelabuhan daerah-daerah.
0 komentar:
Posting Komentar
Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !