Rabu, 16 Maret 2016

Perkembangan dan Review RUU JPSK (PPSK)


PICT, https://pbs.twimg.com/media/CdLPwgSVIAABr16.jpg:medium
 
RUU PPKSK terdapat 12 bab dan 54 pasal yang meliputi asas,penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, KSSK, pemantauan, dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Selaijutnya juga terkait penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan permasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematis, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas, serta pelaporan.

Pasal yang diusulkan dibahas, pasal 41 ayat 4 tentang dana penyelenggaraan prodgram restrukturisasi, pasal 3 tentang koordinasi pemantauan, pasal 49 tentang penggunaan dana APBN, dan pasal 50 soal penanganan bank. Kemarin berlangsung siding lanjutan  Jumat (11/3/2016).

1.      Pemerintah Ajukan Pasal Baru di RUU JPSK, tetapi yaitu pasal 33 ayat 8 yang tertulis:langkah penanganan yang direkomendasikan KSSK kepada Presiden antara lain mencakup dukungan pendanaan untuk LPS dan penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan jika diperlukan.”
Jadi, pasal tersebut seolah rancu karena lebih fleksibel. Artinya,kewenangan seolah melebar, misalnya, apakah dengan adanya KSSK belum menjadi jaminan terkait penggunaan anggaran Negara seperti APBN? bisa-bisa celah ini dimanfaatkan untuk menggunakan dalih dana APBN untuk keputusan pengucuran dana krisisdengan bantuan dari pihak luar (bail out)  suatu saat. Padahal, rumor yang beredar sepakat mengunakan jalur bail in (mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap perbakan yang tengah bermasalah bahkan sebelum krisis datang.). Sehingga kabar terakhir, pasal ini sepertinya telah disepakati dihapus beberapa minggu lalu.
Pernyataan ini diperkuat pada Kamis, (10/3/16) Menkeu akhirnya menegaskan dan merubah tak ingin APBN dilibatkan sebagai sumber pendanaan. Sehingga sepakat merubah pasal-pasal.
2.      Pasal 39 telah dihapus terkait:
- Pemberian jaminan dan pinjaman oleh pemerintah kepada LPS saat bank mengalami kesulitan likuiditas ketika kondisi krisis sistem keuangan.
- Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS oleh BI dan pembelian SBN yang diterbitkan pemerintah untuk kebutuhan pinjaman kepada LPS. Sehingga tak ada lagi keterlibatan dana APBN baik langsung maupun tak langsung  terhadap upaya penyelamatan perbankan3.
3.      Penambahan kalimat pasal 35 menjadi:
 “Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh koordinator KSSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 8 /menetapkan langkah penanganan lain.”
4.      Pemerintah mempertegas konsep bail in (tak menggunakan bail out lagi)
Mekanisme bail out tak efektif karena terdapat persoalan keterbatasan dana LPS. Via bail in, maka bank atau pemilik bank berkewajiban untuk menyediakan dana sendiri tanpa bail out dalam penyelesaian krisis. Jika seperti itu, maka sebaiknya OJK mendorong bank untuk memperkuat permodalannya dan aturan kewajiban pemilik bank secara jelas.
Sehingga muncul opsi dengan cara menjual surat berharga (SBN LPS) dari LPS Ke BI,apabila tak cukup kemudian menggunakan dana APBN. Penggunaan APBN ini yang menjadi perdabatan. Jadi, jikalu menggunakan APBN, maka sebaiknya ada pembatasan dana yang bisa diberikan.
5.      Klausul RUU PPSK Pasal 49 menyebutkan bahwa dana untuk menangani persoalan bank pada saat normal bersumber dari kekayaan bank, kekayaan BI, dan kekayaan LPS. Namun ketika krisis maka sumber dananya ditambah dari industri perbankan dan APBN. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.

Isu Sepekan:
1.      Kebijakan OJK terhadap Angel Investor (Modal Ventura)
2.      Terjadi Deflasi pada bulan Februari 2016 sebesar 0,09% (BPS, 2016)
Dampaknya perlu diwaspadai karena dikhawatirkan berkepanjangan yang berarti memunculkan indikasi melemahnya sisi permintaan (pertanda melambatnya aktivitas ekonomi). Sehingga perekonomian bisa terancam menurun dan mempersulit mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5% an.
3.      Dampak ini akan semakin besar jika terus diperparah keadaan rendahnya harga minyak dan penurunan ekonomi global, seperti China.
Solusinyaè percepatan relaisasi infrastruktur agar mampu menstimulus sektor ril. Akhirnya, diharapkan mampu terhindar dari ancaman deflasi yang dikhawatirkan berkepanjangan.

4.      Oleh sebab itu, kedepan diharapkan pula suku bunga Bi Rate bisa diturunkan agar memperkuat atau menjadi katalis laju stimulus terhadap sektor ril. Lagian, harga minyak sudah menuju titik terendahnya dan deflasi pula serta lebarnya gap suku bunga.
Negara
Tingkat Suku Bunga Saat Ini
Sebelumnya
4,35%
4,60%
0,50%
-
-0,10%
0,10%
7,00%
7,25%
5.      Pemerintah tamasih menunda paket kebijakan ekonomi jilid XI
Pasalnya, fokus kebijakannya terkait persoalan logistik, termasuk aturan dwelling time. Oleh sebab itu, sebaiknya aturan dwelling time ini tak hanya berlaku di pelabuhan Tanjung Priok saja. Melainkan berlaku juga diberbagai pelabuhan daerah-daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !