Padahal niatan sejumlah warga mendatangi
Komisi A DPRD untuk menyampaikan keluh kesah persoalan implementasi Surat
Keputusan (SK) Nomor 903/2016 yang mewajibkan para RT/RW untuk membuat laporan
lingkungan lewat aplikasi Qlue secara intensif dinilai terlalu memberatkan,
seperti pelaporan secara tiga kali sehari yakni pagi, siang, dan sore.
Selain itu, jika tidak melaporkan
kegiatannya, maka dana operasionalnya yang
selama ini diterima terancam hangus.
Kader PKS yang juga berniat maju
sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, Muhammad Idrus pun turut menanggapi kisruh
pemecatan secara tiba-tiba itu mengatakan bahwa protes yang dilakukan sejumlah
warga itu cukup beralasan karena SK yang tidak sejalan dengan fakta kehidupan
bermasyarakat bagi warga Jakarta.
“SK itu tidak pas, coba kita pikir
dan kita lihat saja pelayanan RT/RW semua dilakukan pada malam hari. Kenapa?
Karena pada pagi, siang, dan sore mereka
mencari nafkah untuk
menghidupi keluarganya. Nah,
kalau diwajibkan melaporkan kegiatan
tiga kali sehari, terus kapan mencari
nafkah untuk keluarganya?,” ucap Idrus yang dikenal dengan jargon #JakartaKEREN
andalannya.
Tak hanya itu, keluarnya SK itu
juga rawan memicu ketegangan antara RT/RW dengan lurah. Sebab sesuai dengan
perintah, bila RT/RW tidak mematuhi SK
tersebut, maka akan dipecat oleh lurah.
“Kalau begini kan nantinya yang
rugi warga, karena pelayanan bisa
terganggu,” tegasnya.
Ia menyarankan Pemprov DKI
sebaiknya merevisi atau mencabut SK tersebut. Begitu pula, seharusnya Pemda DKI
mendengarkan aspirasi rakyatnya agar tercipta harmonisasi antara pengurus RT/RW
dengan lurah juga Pemda DKI renggang dan terjaga sehingga pelayanan terhadap
warga tidak terganggu.
“Biarkan lurah dan RT/RW melayani
warga dengan tenang, tanpa terpengaruh SK itu,”
tegasnya saat ditemui di kantornya Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin
(30/5).
Demi harmoniasi lurah dan
RT/RW, sambung Idrus, gubernur tidak perlu malu merevisi atau
mencabut SK tersebut.
“Biarkan kemitraan RT/RW dan
lurah yang selama ini sudah berjalan baik bisa tetap lestari tanpa gangguan sebuah
peraturan,” pungkasnya.