Senin, 30 Mei 2016

Celah Setoran Pajak Lewat Kartu Kredit Kelewat Agresif Juga Hambat Transaksi Cashless

Pemerintah lagi-lagi terus berburu mencari celah penambalan pajak akibat realisasi setoran pajak nasional meleset dibawah target ketimbang tahun sebelumnya. Ditambah lagi, UU tax amnesty masih terus berjalan diparlemen dan tak kunjung disahkan semakin membuat pemerintah gencar mencari celah kejar setoran sektor pajak.

Per 31 Mei 2016 mendatang, Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016 yang isinya akan mewajibkan perbankan untuk melakukan pelaporan data transaksi nasabah kartu kredit setiap bulannya.

Menanggapi hal itu, Wasekjen DPP PAN Dipo Ilham menilai apa yang dilakukan pemerintah kurang tepat waktunya dan terkesan kelewat agresif. Kebijakan tersebut kesannya terlalu mengada-ada dan kelewat agresif mulai dari cukai plastik kemasan pajak materai, dan lainnya sampai kartu kredit pun tak luput dari buruannya.

Selain itu, dirinya melihat kondisi ekonomi nasional saat ini masih lesu dan pendorong utama ekonomi masih bersumber atau bergantung dari sokongan laju konsumsi. Kartu kredit merupakan bagian dari pertumbuhan dan pendongkrak konsumsi.

Semestinya, tambahnya, pemerintah berupaya menjaga dan meningkatkan laju konsumsi masyarakat, bukan malah sebaliknya. Lain halnya jika ekonomi sudah pulih atau sudah menunjukkan arah perbaikan, maka aturan ini boleh dipertimbangkan.

“Penerapan kebijakan ini kurang tepat dan memang kelewat agresif. Ekonomi sekarang ini sedang lesu-lesunya dan ini malah bisa berpotensi mereduksi upaya penggalakan transaksi cashless, jangan malah makin memperburuk keadaan,” terangnya.

Ia mengatakan sudah konsekuensinya pemerintah memang dituntut bekerja keras akibat target ambisius yang ditetapkan sendiri tak terkejar. Alhasil, perolehan pajak kuartal I meleset Rp4,23 triliun.

Tak dipungkiri melesetnya setoran pajak pada kuartal I disinyalir disebabkan oleh aktifitas pebisnis yang melakukan efisiensi, sehingga berimbas pada menurunnya kinerja perusahaan dan juga beban itu kian berat akibat target pajak yang besar.

Menurutnya jika aturan demikian tetap dipaksakan, maka perolehannya pajaknya diragukan. Selain potensi besaran setoran pajaknya masih kecil atau diragukan juga akan dapat berdampak pada perilaku nasabah yang berujung pada koreksi transaksi kartu kredit. Padahal banyak opsi lain yang bisa disasar, lebih kreatif, dan jauh lebih besar potensi pajaknya

“Alih-alih mendapat vitamin tambahan setoran pajak, aturan tersebut malah rawan kontraproduktif yang justru berujung melemahkan perekonomian nasional karena perilaku nasabah yang cenderung menghindari transaksinya bisa membuat ekonomi jadi kian lesu dan lapar,” kata Politisi muda PAN itu.

Ia meminta pemerintah sebaiknya terus berupaya membuat iklim bisnis kondusif agar gairah bisnis dapat segera pulih. Jika pemerintah bersikeras menerapkan aturan ini, sebaiknya data yang masuk nanti langsung dilakukan otomatisasi ke DJP agar segera bisa dipantau untuk ditindaklanjuti dan target pajak juga perlu direvisi nantinya.

Penulis:Mahfud Effendi
Published: http://www.bisnispost.com/ekonomi/keuangan/2016/05/30/celah-setoran-pajak-lewat-kartu-kredit-kelewat-agresif-juga-hambat-transaksi-cashless

0 komentar:

Posting Komentar

Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !