Selasa, 31 Mei 2016

Kisruh Pelaporan Intensif Aplikasi Qlue Berujung Pemecatan Serentak RT/RW Dinilai Penuh Kearogansian




Peristiwa hingga berujung pemecatan serentak yang dialami oleh sejumlah puluhan rukun warga atau rukun tetangga (RT/RW) beberapa waktu lalu setelah mendatangi Komisi A DPRD mendapat reaksi protes keras dari masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi RT/RW Jakarta lantaran pemecatan itu dinilai dilakukan tanpa alasan yang logis dan penuh dengan kearogansian Pemda DKI Jakarta.

Padahal niatan sejumlah warga mendatangi Komisi A DPRD untuk menyampaikan keluh kesah persoalan implementasi Surat Keputusan (SK) Nomor 903/2016 yang mewajibkan para RT/RW untuk membuat laporan lingkungan lewat aplikasi Qlue secara intensif dinilai terlalu memberatkan, seperti pelaporan secara tiga kali sehari yakni pagi, siang, dan sore. 

Selain itu, jika tidak melaporkan kegiatannya, maka dana operasionalnya  yang selama ini diterima terancam hangus.

Kader PKS yang juga berniat maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, Muhammad Idrus pun turut menanggapi kisruh pemecatan secara tiba-tiba itu mengatakan bahwa protes yang dilakukan sejumlah warga itu cukup beralasan karena SK yang tidak sejalan dengan fakta kehidupan bermasyarakat bagi warga Jakarta.

“SK itu tidak pas, coba kita pikir dan kita lihat saja pelayanan RT/RW semua dilakukan pada malam hari. Kenapa? Karena  pada pagi, siang, dan sore mereka mencari  nafkah  untuk  menghidupi keluarganya.  Nah, kalau diwajibkan melaporkan kegiatan  tiga kali sehari, terus  kapan mencari nafkah untuk keluarganya?,” ucap Idrus yang dikenal dengan jargon #JakartaKEREN andalannya.

Tak hanya itu, keluarnya SK itu juga rawan memicu ketegangan antara RT/RW dengan lurah. Sebab sesuai dengan perintah, bila RT/RW tidak mematuhi  SK tersebut,  maka akan dipecat oleh lurah.

“Kalau begini kan nantinya yang rugi warga, karena  pelayanan bisa terganggu,” tegasnya.

Ia menyarankan Pemprov DKI sebaiknya merevisi atau mencabut SK tersebut. Begitu pula, seharusnya Pemda DKI mendengarkan aspirasi rakyatnya agar tercipta harmonisasi antara pengurus RT/RW dengan lurah juga Pemda DKI renggang dan terjaga sehingga pelayanan terhadap warga tidak terganggu.

“Biarkan lurah dan RT/RW melayani warga dengan tenang, tanpa terpengaruh SK itu,”  tegasnya saat ditemui di kantornya Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (30/5).

Demi harmoniasi lurah dan RT/RW,  sambung Idrus,  gubernur tidak perlu malu merevisi atau mencabut SK  tersebut.

“Biarkan kemitraan RT/RW dan lurah yang selama ini sudah berjalan baik bisa tetap lestari tanpa gangguan sebuah peraturan,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !