Oleh
: Mahfud Effendi
Abstrak
Bank merupakan sebagai salah lembaga keuangan yang
dibutuhkan oleh masyarakat yang membutuhkan permodalan atau pembiayaan untuk
kepentingan mengembangkan usahanya maupun juga
mencari dana dari masyarakat juga menyalurkan kepada masyarakat untuk
itu bank mempunyai peran yang penting bagi masyarakat yang kelebihan dana
maupun yang kekurangan dana.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis
sebagai alat pembangunan ekonomi
nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan perekonomian dan
penyerapan tenaga kerja atau mengurangi pengangguran. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami keadaan berhenti aktifitasnya, sektor UMKM terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Potensi UMKM di Indonesia
sangat besar mengingat jumlahnya di Indonesia diperkirakan
sekitar 99,8 persen dan mampu menyerap 99.6 persen tenaga kerja. (BPS, 2002).
Berdasarkan data-data tersebut
menunjukkan betapa pentingnya UMKM. terhadap keberlangsungan ekonomi
Indonesia
Oleh
karena itu, ternyata UMKM memiliki peranan yang penting terhadap perekonomian
Indonesia. Khusunya UMKM dalam mengembangkan usahanya selain perlu dana dan
bimbingan dalam pengelolaan operasionalnya agar UMKM dapat berkembang dan mampu
utnuk memenuhi kewajiaban bagi UMKM yang punya pinjaman ke Bank. Hal ini
membuat penulis tertarik untuk mengetahui
peran perbankan dalam upaya pengembangan umkm
Kata kunci : peran perbankan, UMKM, potensi.
Perkembangan
potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas
dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM. Setiap tahun
kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan dan secara umum pertumbuhannya lebih
tinggi dibanding total kredit perbankan
Perbankan
merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain
mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik
untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha.
Menurut Bank
Indonesia, pengelompokan usaha mikro didasarkan pada kriteria bahwa usahanya
mempunyai kekayaan bersih lebih kecil dari Rp. 500 juta atau hasil penjualan
pertahun lebih kecil dari Rp. 300 juta. Pada tahun 2010 kelompok usaha mikro
ini berjumlah 52,2 juta atau 98,88% dari seluruh pengusaha dan hanya memberi sumbangan ke PDB
sebesar 33,08%. Kemampuan UMKM dalam kurun waktu beberapa tahun ini
memperlihatkan adanya pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS)memperlihatkan produk domestic bruto (PDB) terjadi pada tahun 2003 mencapai nilai Rp 1.013,5 triliun. Total unit
umkm pada tahun 2003 Mencapai Rp 42,4 juta, sedangkan
keseluruhan tenaga kerja yang bekerja di sector UMKM sejumlah 79,0 juta
pekerja. Peningkatan PDB UMKM periode 2000 - 2003 terlihat lebih tinggi
daripada jumlah PDB, dengan pertumbuhan yang lebih besar. PDB Triwulan IV-2011
tumbuh sebesar 6,5 persen dibanding PDB Triwulan IV-2010 PDB Triwulan IV-2011
menurun sebesar 1,3 persen dibanding PDB Triwulan III-2011 (Secara kumulatif,
pertumbuhan PDB Indonesia hingga Triwulan IV-2011 dibandingkan periode yang
sama tahun 2010 tumbuh 6,5 persen. (BPS) . "UMKM sektor pertanian saja
menyumbang 27,45 persen terhadap PDB sedangkan UMKM perdagangan mencatat 24,16
persen di 2009," " ujar Deputi Bidang Statistik Produksi BPS
Subagio Dwijosumono (www.kompas.com).
Pertumbuhan pada
UMKM seperti itu memperlihatkan bahwa ada suatu potensi yang bagus terhadap
sector domestic. Jika hal ini bisa diperhatikan dan dikelola dengan baik pasti
nantinya akan tercipta UMKM yang tangguh
Peranan UMKM dapat dikatakan sebagai ketahanan di
dalam proses pemulihan ekonomi bangsa dalam mencapai pertumbuhan perekonomian. Setiap
lembaga baik yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan
dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Terutama terhadap UMKM dalam
memenuhi kebutuhan dana umumnya banyak mengandalkan pada pinjaman dari bank.
Namun untuk mendapatkan kredit bank tidak mudah bagi pengusaha kecil, hal tersebut
dikarenakan faktor persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit. Selain
itu juga ada yang belum mengetahui informasi mengenai bagaiamana mendapakan
pinjaman. Hal tersebut dikarenakan akses informasi yang kurang.
Pelaku UMKM dalam
kegiatannya membutuhkan kredit untuk mengembangkan usanya. Namun, disisi lain
bank tidak bisa memberikan kredit dengan cepat. Hal itu dikarenakan persyaratan
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit dan adanya agunan atau jaminan. Susahnya pelaku
UMKM dalam mendapatkan kredit mereka terpaksa memperoleh kredit atau pinjaman
dari lembaga keuagan mikro yang dalam peminjamannya dikenakan bunya yang cukup
besar.
Mengingat
pentingnya dana bagi kegitan usaha untuk UMKM maka perlu adanya sinergi yang
baik antara pihak Bank sebagai lembaga keuangan pemberi kredit terhadap pelaku UMKM.
Kerjasama ini perlu dilakukan agar permasalahan di antara kedua belah pihak
tersebut bisa diatasi dan saling menguntungkan.
Setiap ada
aktivitas usaha pasti amengalami adanya berbagai permasalahan dalam
mengembangkan kegiatan usahanya. Permasalahan yang dihadapi akan berbeda antara
satu usaha dengan usaha yang lain, namun secara umum permasalahan yang kerap
terjadi terhadap UMKM yaitu kurangnya kemampuan sumber daya manusia, lemahnya
pengelolaan dan pengembangan, lemahnya kemampuan untuk membuat rencana serta
modal untuk pengembangan, sulitnya jalan masuk UMKM, serta sulitnya akses ke
lembaga- lembaga pembiayaan dari
pembiayaan khususnya dari suatu perbankan. Susahnya mendapat akses ke tempat
lembaga pembiayaan yang dirasakan oleh para pelaku UMKM Maka dari itu, UMKM juga perlu
diperhatikan karena masih ada
permasalahan yang mendasar umumnya Seperti dalam Kompas (18/07/08).
Ada beberapa factor penghambat berkembangnya
antara lain kurangnya modal, minimnya ketrampilan manajemen serta masalah
mental. Kendala-kendala inilah yang diharapkan dapat diatasi melaui sinergi
kompak berbagai pihak, baik pemerintah maupun kalangan swasta. Salah satunya
permasalahan bahwa kerap terjadi keluhan oleh pelaku UMKM adalah kurangnya
modal untuk mengembangkan usahanya, meskipun permintaan atas usaha mereka
meningkat karena terkendala dana maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi
permintaan. Hal ini disebabkan karena kemampuan untuk mendapatkan informasi
mengenai mekanisme dalam hal mendapatkan dana tidak banyak tahu dan keterbasan
kemampuan dalam membuat proposal dalam pengajuan mendapatkan dana. Selain itu,
minimnya keterampilan manajerial kebanyakan usaha skala kecil dalam menjalankan
usaha tanpa adanya perencanaan, pengendalian maupun juga monitoring dan evaluasi dalam kegiatan usaha. Kurangnya dalam hal
perencanaan atau planning, tanpa
mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya.
Perkembangan
kinerja UMKM yang meningkat dari segi kuantitas belum diimbangi dengan
peningkatan kualitas UMKM yang memadai, khususnya skala usaha mikro. Masalah
yang masih di- hadapi adalah rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan
kesenjangan yang sangat lebar antara pelaku usaha kecil, menengah, dan besar.
UMKM memiliki akses yang terbatas kepada sumberdaya produktif, terutama
permodalan, teknologi, informasi, dan pasar.
Dalam hal pendanaan, produk jasa lembaga
keuangan sebagian besar masih berupa kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit
investasi sangat terbatas. Bagi UMKM keadaan ini sulit untuk meningkatkan
kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing. Perbankan
menerapkan persyaratan pinjaman yang tidak mudah dipenuhi, seperti jumlah
jaminan meskipun usahanya layak. Di
samping itu, perbankan yang merupakan sumber pendanaan terbesar, masih
memandang UMKM sebagai kegiatan usaha yang berisiko tinggi.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dilihat adanya benang merah
antara permasalahan yang dialami oleh
perbankan dengan UMKM. Bagi
UMKM, masalah akses
ke bank yang
terbatas dan permodalan dapat diatasi oleh perbankan salah
satunya dengan cara mengakses ke lembaga keuangan mikro atau memanfaatkan
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sementara masalah
produksi, pembukuan, dan
pemasaran dapat diatasi
dengan pelatihan, dimana
peran perbankan adalah sebagai
fasilitator. Disamping itu
beberapa perbankan juga
mencoba mencarikan pasar
buat produknya.
Perbankan
mempunyai fungsi yang penting dalam perekonomian. Khususnya bagi pelaku usaha
yang membutuhkan kredit dalam untuk mengembangkan usahanya dan juga perbankan
sebagai tempat untuk menyimpan uang yang lebih aman.. dalam kegiatannya bank itu menghimpun dana
dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan dana dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan
masyarakat di samping kepentingan pemilik dana-dana itu ( Hasyim, 1987, 3 ).
Penggunaan dana perbankan sebagian besar disalurkan untuk kredit dengan
pemberian kredit tersebut bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga.
Menurut Dahlan ( 1999, 107 ) penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini
mencapai 70-80% dari volume usaha bank. Hal itu menunjukan bahwa dana yang
dihimpun oleh bank sebagian besar disalurkan kepada masyarakat berupa kredit,
tetapi dengan kredit yang semakin besar juga akan membawa resiko yang tinggi
pula jika nasabah tidak mampu untuk membayar kewajiban maupun bunga. Untuk itu
Bank perlu melakukan sinergi yang baik terhadap nasabah khususnya untuk nasabah
pelaku UMKM.
Pengertian
kredit menurut UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan
atau pembagian hasil keuntungan.
Dari
pengertian kredit memeberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai Kewajiban
pengembalian kredit, Pembayaran bunga, dan lain-lain.
Tujuan
dan Penggunaan Pemeberian Kredit yaitu diberikan untuk memperlancar kegiatan
usaha nasabah di bidang daganganKredit konsumtif dan kredit yang diberikan oleh
bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif, dan sebagainya.
Penggunaannya kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja
debitur untuk digunakan untuk melakukan investasi dengan membeli barang-barang
modal.
Lembaga perbankkan
mempunyai fungsi yang penting bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan kredit
untuk mengembangkan kegiatan usaha usahanya. UMKM mempunyai salah satu
kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen.
Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak
terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk
mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap
mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian
penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya. Bagi lembaga
perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah fihak, fihak bank
dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik
sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang
membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan
pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UMKM
akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk menertibkan atau merapikan dalam hal
administrasi agar dapat digunakan untuk meyakinkan fihak bank untuk memberikan
kredit.
Menurut BPS,
bahwa terdapat lebih dari 48 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun sampai
akhir tahun 2007 , baru 18 juta diantaranya yang disentuh oleh lembaga keuangan.
Oleh karena itu dalam mengembangkannya diharapkan perbankan menjalankan
perannya menjalin kerjasama, misalkan terhadap lembaga pelatihan terhadap UMKM.
Dengan
keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan
memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya
pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan
usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.
Dalam proses perkembangannya perbankan ternyata mengikuti perkembangan aktivitas kegiatan UMKM, apabila
UMKM mendapatkan nilai lebih, maka kebutuhan terhadap pembiayaan atau
permodalan untuk UMKM semakin luas.
Kemudian UMKM semakin kuat dan turut andil
yang tidak terhindarkan jika
mempunyai keinginan kuat untuk memajukan UMKM. Sebelumnya telahdisinggung,
bahwa masalah utama UMKM , yaitu susahnya aksesUMKM ke pasaran
terhadap produk-produk atau jasa yang dihasilkannya, lemahnya dalam mengembangkan
unit-unit pelaku UMKM, dan terbatasnya akses
terhadap tempat lembaga pembiayaan khususnya dari perbankan.
Peran
Perbankan secara umum sangat dibutuhkan masyarakat. Disisi lain Perbankan
secara umum sangat berperan dalam intermediasi dana. Dengan adanya UMKM
memungkinkan para pengusaha UMKM mendapatkan bantuan permodalan guna memajukan
usahanya yang secara langsung akan menaikan pendapatan ekonomi masyarakat.
sehingga bisa menjadi sebagai salah satu cara atau penguat sistim keuangan
bangsa atau upaya langkah nyata pengentasan kemiskinan dan pengangguran di
indonesia. Bank sebagai
lembaga-lembaga keuangan yang menyediakan dana untuk dipinjamkan kepada
masyarakat untuk kegiatan usaha. Sedangkan pelaku UMKM selain membutuhkan dana
juga mempunyai kelemahan dalam melakukan pengendalian penggunaan kredit dan lemahnya
perencanaan. Dengan melihat kelemahan tersebut perbankan sebagai salah satu
lembaga keuangan dapat membantu untuk melakukan pembinaan dan pendampingan
kepada UMKM agar UMKM bisa untuk berkembang dalam mengembangkan usahanya.
Keberhasilan dari usaha kecil yang dapat berkembang tersebut juga dapat
memberikan keuntungan bagi bank yaitu salah satunya lancarnya pembayaran kredit
dan bunganya.
Penciptaan iklim
usaha yang kondusif pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang
kondusif antara lain dengan mengusahakan
ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan
usaha,keringanan pajak, dan sebagainya. Selain itu, perlunya bantuan permodalan
oleh pemerintah dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi umkm dan
perlunya adanya pelatihan bagi umkm dalam aspek kewirausahaan, manajemen,
administrasi dan pengetahuan serta keterampilan dalam pengembangan usahanya.
Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di
lapangan untuk menerapkan teorinya.
UMKM ternyata
mampu menggairahkan roda perekonoian. bisnis umkm yang memiliki potensi yang
tinggi perlu didukung sepenuhnya, dengan menyediakan kredit khusus dan
persyaratan sederhana, dilain pihak pemerintah memberikan regulasi, sehingga
tidak terjadi mahalnya biaya, yang berakibat produknya kalahbersaing di pasar
global
Daftar Rujukan
A.
Hasymi Ali., 1987, Manajemen Bank, PT. Bina Aksara,
Jakarta
Hasyim, 1987. Perkreditan & Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan Kita,
edisi pertama, BPFE-UGM, Yogyakarta
Dahlan ,1999.
Manajemen Bank, PT. Bina Aksara, Jakarta
No Name, 2008, Advertorial dan
Menuju UsahaRakyatyang“Bankable”, Kompas, hal 25, Jakarta.
Biro Pusat
Statistik. Statistik Indonesia 2002. Jakarta, Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS), (2001). Pengukuran
dan Analisis Ekonomi Kinerja
Subagio. (www.kompas.com)/ akses 13 juni 2012.
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/lampiran/lampiran_lembaga_keuangan_mikro.htm/di
akses 13 juni 2012
http://ditpk.bappenas.go.id/?nav=4&m=content&s=artikel&a=view&id=309/
akses 13 juni 2012
http://lontar.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=111673&lokasi=lokal/
akses 14 juni 2012
Ismawan, Bambang. Lembaga
Keuangan Mikro di
Indonesia Butuh Payung
Regulasi, artikel
www.binaswadaya.org/ akses 14 juni 2012
dwi74.blog.com/Direktorat
Penanggulangan Kemiskinan _ ARTIKEL _ Perkembangan Keuangan
Mikro Untuk Pengentasan Kemiskinan.htm/ akses 14 juni 2012
0 komentar:
Posting Komentar
Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !