Saai ini tengah berlangung isu
teraktual terkait tax amnesty. Tax amnesty merupakan pemeberian maaf oleh
negara kepada wajib pajak atau tidak sama sekali dengan cukup bayar uang
tebusan sekitar 2-3% dan diampuni bangsa pokok pajak dan sangsi-sangsinya,
termasuk pidana dan lain sebagainya.
Menanggapi persolaan teraktual
ini Managing Partner, Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menyatakan
sepakat untuk memberlakukan regulasi ini. Dahulu penerapan sistem perpajakan
Indonesia pernah gagal karena tak punya data. “Akses Data ini sangat penting
untuk acuan meningkatkan kesuksesan kepatuhan para wajib pajak” kata Darussalam
dalam acara HIPMI Tax Center dengan tema Tax Amnesty dan Keadilan Publik di
Menara Bidakara 2, Selasa (15/12/2015).
Dulu ada sunset policy tahun 2008 tetapi gagal. Apa sebabnya? karena tidak punya akses database bagi DJP. Alhasil, Indonesia menempati ranking 3 terburuk akses informasi banking.pada tahun 3013, 63% rakyat kita tidak patuh pajak. jadi, tax amnesty bukan bertujuan income pajak semata, tapi ada yang jauh lebih krusial atau penting sekali, yakni meningkatkan kepatuhan.
Dia menambahkan, kunci utama
perpajakan ialah sebaiknya regulasinya diarahkan secara jangka panjang dan
fokus meningkatkan kepatuhan para wajip pajak. kunci meningkatkan kepatuhan
wajib pajak ada tiga. Pertama,wajib pajak yang patuh harusnya mendapat perlkuan
istimewa atau karpet merah. Kedua, wajib pajak yang patuh tapi sebaknya
tingkatkan layanan. Ketiga, wajib pajak yang tidak patuh sebaiknya dilakukan
upaya hukum apapaun agar patuh kembali.
Kedepan akan ada era baru
pertukaran informasi yang membuka kerahasiaan data perbankan atau berkahirnya
era kerahasiaan perbankan. Pertukaran informasi perbankan secara otomastis akan
diberlakukan dan sekitar 96 negara sudah menyatakan komitmennya. Nah, inilah saatnya kita memulai era baru
sistem perpajakan kita karena akses data informasi nantinya dipermudah,
sehingga sangat tepat untuk memberlakukan tax amnesty ini, tuturny.
Adanya jaminan kepatuhan data
inilah yang membuat kita semakin optimis. Dia menegaskan bahwa dalam membuat
regulasi harus visioner dan jangka panjang, janga hanya jangka pendek saja. Dia
menilai bahwa tax amnesty ini cukup ampuh meningkatkan kepatuhan wajib sajak
yang tidak hanya orang kaya yang memarkirkan dananya di luar negeri, tetapi
juga semua warga negara Indonesia. Pada akhirnya, ini akan berdampak efektif
dan efisien, terlebih secara jangka panjang.
“Saya harap regulasi ini disutui,
sekaranglah saat yang tepat mengingat kedepan berlaku era berakhirnya asas
kerahasiaan bank dan iniah momentum untuk bertransisi dan sudah capek jika
hanya berdebat saja”, kata Darussalam.
Penulis:
Mahfud Effendi
Terpublikasi di media umum.
Gambar:http://m.rmol.co/read/2015/12/15/228257/Usai-Pojok-Pajak-HIPMI-
0 komentar:
Posting Komentar
Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !