Kebijakan Kementrian Perhubungan kembali menuai kontroversi. Tentu kita masih teringat aturan larangan aplikasi transportasi digital (Ojek Online) kemarin yang dinilai masih tak berdasar kuat. Kali ini ada lagi surat cinta atau surat edaran No. SE 48 Tahun 2015dari Kemenhub tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan aturan barang pada masa angkutan natal 2015 dan tahun baru 2016 yang isinya melarang truk (angkutan barang) beroperasi pada tanggal 30 sampai 3 Januari 2016
Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP
HIPMI) Bidang Organisasi, Anggawira menyayangkan regulasi tersebut yang
di nilai terlalu mengada-ada dan menghambat pelaku usaha. Padahal surat
edaran seperti ini belum pernah ada dari tahun-tahun sebelumnya.
“Saya cukup terkejut pagi ini. Bilang saja surat tersebut dikeluarkan
karena kebakaran jenggot karena gagal mengantisipasi lonjakan arus
penumpang pada libur panjang Maulid Nabi, Natal dan tahun baru kemarin”,
kata Anggawira yang juga selaku ketua Virtual Office & Co Working
Space Association Indonesia (VOACI).
Seperti kita ketahui, dimana saat ini masyarakat ramai-ramai
mengeluhkan perjalanan Jakarta Bandung yang memakan waktu lebih dari 10
jam. Lamanya waktu tempuh tersebut tentu membuat semakin tidak efektif
dan tidak efisien.
“Lagi-lagi angkutan barang yang menjadi kambing hitam penyebab
kemacetan pada saat kemarin itu. Jujur kemacetan luar biasa kemarin itu
bentuk kegagalan pemerintah khususnya kemenhub untuk antisipasi lonjakan
arus penumpang. Bukannya semua bisa diprediksi dari lonjakan jumlah
penumpang darat laut udara. Persiapan matang angkutan penumpang tidak
dilakukan seperti masa Lebaran tahu2 truk dilarang lewat,” tambahnya.
Dia menyarankan sebaiknya perlu diketahui angkutan barang sedang
melakukan persiapan penutupan akhir tahun agar tercapai pertumbuhan
ekonomi yang diinginkan. Dengan adanya larangan ini target tutup tahun
pebisnis selaku pemilik barang bisa terancam tidak tercapai.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hingga kini kita sedang melalui
masa paceklik panjang. Selain itu tanggal 24 Desember 2015 lalu itu
pemerintah telah gagal mengantisipasi lonjakan arus sedangkan tanggal 30
Desember 2015 sampai 31 Desember 2015 para wisatawan kebanyakan sudah
berada di tujuan wisata merayakan persiapan tahun baru.
“Di negara-negara maju tidak pernah ada pengumuman larangan truk
melintas, okelah infrastruktur kita memang masih buruk, harap dimaklumi.
Pelarangan pengoperasian truk hanya akan menambah logistic cost,”
tambahnya.
“Tidak tahukah pemerintah jika stop operasi akan meningkatkan storage
cost, inventory, capital, vehicle utilisation, dan sebagainya? Sungguh
ironis kita ini mau menaikkan cost atau mengurangi logistic cost.
Antisipasilah yang betul jika terpaksa ditutup lakukan sesingkat mungkin
bukan seperti ini,” kata Doktor lulusan Bidang Ilmu Manajemen
Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Penulis:
Mahfud EffendiTerpublikasi
http://www.bisnispost.com/executive-corner/hipmi-corner/2015/12/28/anggawira-larangan-truk-beroperasi-tak-berdasar-makin-persulit-pebinis
Pict: Okezone
0 komentar:
Posting Komentar
Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !