Selasa, 29 Desember 2015

Dekan FEB UB Desak Pemerintah Tunda Kebijakan Pungutan Dana BBM

 
Kebijakan pemungutan dana untuk program energy terbarukan menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, rakyat akan akan dijadikan korban untuk mensubsidinya. Padahal masih banyak alternatif lain yang bisa ditempuh.

Menyikapi persoalan tersebut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Prof. Candra Fajri, SE., MSc., Ph.D turut angkat bicara agar pemerintah menunda dulu regulasi pemungungutan dana melalui untuk program ketahanan energi dengan memanfaatkan penurunan harga BBM.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tak ada legal hukumnya. Setiap proses pemungutan yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat seharusnya berdasarkan legal hukum.

Dia juga menyanyangkan sikap Mentri ESDM Sudirman Said karena regulasi penurunan harga BBM tersebut tak memiliki landasan hukum yang jelas. Belum jelasnya pungutan ini dari segi penggunaannya, mengingat belum ada petunjuk teknis. Akibatnya, hal ini akan berpotensi rawan terjadi penyalahgunaan.

“Setiap pungutan oleh negara kepada masyarakat, harus ada legal formalnya. Sayangnya, pungutan ini belum ada, kata Ekonom Brawijaya ini.

Lanjut, Chandra meminta agar regulator mempertimbangkan dalam mekanisme pemungutannya. Pasalnya, masyarakat sudah membayar pajak BBM atau pajak daerah berkisar 5 sampai 10 % yang peruntukannya untuk perbaikan jalan.

Seperti kita ketahui bahwa harga premium sebelumnya Rp7.300 akan diturunkan Rp6.950 per-liternya. Akan tetapi, pemerintaah berencana melakukan pungutan dana sekitar Rp200 per-liter. Sehingga harga premium nantinya akan mencapai Rp7.150 per- liternya. Sedangkan solar dari Rp6.700 akan turun Rp5.650 per-liter dan dari angka tersebut sudah termasuk diberlakukan subsidi Rp1.000 per-liter. Sehingga harga solar per-liternya akan menjadi Rp5.950.

(UPDATE) Dan RESMI bahwa pemerintah akhirnya menunda kebijakan ini. 
Penulis:
Mahfud Effendi

0 komentar:

Posting Komentar

Yuk, sampaikan komentarmu, Bebas Berkomentar Kok Asalkan TIDAK SARA !